Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Simpan Kayu Ilegal, Astuti Diamankan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran diduga menyimpan kayu hasil pembalakan liar, Ni Nyoman Biji Astuti (59) terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Melaya. Perempuan asal Banjar Angga Sari, Ekasari, Melaya terpaksa diamankan setelah polisi menemukan 42 batang kayu tanpa dokumen yang diduga miliknya.
Dari informasi yang dihimpun, pencidukan Astuti ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau Astuti menyimpan kayu ilegal di kebun milik Wayan Turun. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mengadakan penyelidikan di kebun Turun yang berlokasi di Banjar Anggasari, Ekasari, Melaya. Tenyata di lokasi tersebut polisi menemukan 42 batang kayu sonokeling dengan ukuran 15x15 yang panjangnya masing-masing 1 meter tanpa dokumen dan diduga jenis kayu hutan.
Kapolsek Melaya AKP Nengah Mandi seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Minggu (24/5) membenarkan pencidukan Astuti yang saat ini masih diamankan di Polsek Melaya dengan barang buktinya. “Tersangka akan dijerat dengan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkas Mandi.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun