Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
7 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketujuh tersangka kasus pembunuhan wartawan koran Radar Bali Anak Agung Prabangsa harus membayar mahal perbuatannya. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup.
Demikian ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein, kepada wartawan, Senin (25/5). Menurut Kapolda, dari peristiwa pembunuhan ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang akan dihadirkan ke meja hijau.Barang bukti itu antara lain mobil Kijang Rover Nopol AB 8888 MK warna hijau. Didalamnya terdeteksi 6 titik darah korban.
Beka darah korban itu antara lain terdapat di bagian jok atau kursi belakang sebelah kanan, karet lis pintu tengah sebelah kanan, stop kontak lampu depan, besi bawah kursi tengah bagian belakang, pegangan pintu sebelah kanan tengah dan jok kursi tengah sebelah kanan belakang sopir.
Selain itu, polisi juga menyita mobil sedan Honda Grand Civic Nopol DK 322 YD warna hijau muda metalik.Ditambah 1 celana panjang jeans warna biru yang ada noda darah, 1 lembar karpet mobil Kijang warna hitam dan 1 karung warna putih.
Pembunuhan yang dilakukan 7 tersangka diduga telah direncanakan. Itu dilihat dari rentetan kejadian dari tanggal 11 Februari.
Saat itu mereka telah menunggu korban dan langsung melakukan pembantaian dengan menghajar kepala korban dengan kayu balok. Tak hanya itu, dengan sadisnya mereka membuang mayat korban ke laut untuk menghilangkan jejak.
“Mereka dikenakan pasal 338 KUHP jo 340 KUHP,†ungkapnya.Kapolda mengatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan rekonstruksi dan mempercepat pemberkasan 7 tersangka.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun