Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Kejahatan di Peradilan Sudah Sampai tingkat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali Corruption Watch (BCW) bekerjasama dengan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERaK) melakukan eksaminasi atas putusan bebas terdakwa Hendra Dinata dalam perkara pelanggaran hak cipta lukisan palsu Nyoman Gunarsa.
Hasil eskaminasi kedua LSM anti korupsi ini langsung dibukukan dan sekaligus dilakukan bedah dan diskusi, yang dihadiri berbagai kalangan, mulai mahasiswa, dosen, seniman, pengamat serta praktisi lainnya, di Denpasar, Selasa (2/6).
Menurut Harlans M Fachra, Konsulat Nasional GERaK Indonesia, kondisi lembaga peradilan saat ini cukup mengkhawatirkan. Bahwa kejahatan di lembaga peradilan sudah sampai pada tingkat 'mafia peradilan'.
"Pengadilan di Indonesia sepertinya belum bisa bebas dari intervensi kekuatan politik maupun ekonomi," tandas Herlans dalam diskusi sekaligus bedah buku berjudul "Nyoman Gunarsa, Jalan Panjang Martir Hak Cipta dan Eksaminasi atas Putusan Bebas Terdaka Hendra Dinata".
Mafia, sebagaimana terjadi di sejumlah negara, kata Herlans, adalah sebuah kelompok kejahatan terorganisasi dengan tingkat kemampuan tinggi dalam melakukan lobi, punya jaringan yang kuat dengan semua kalangan, dan didukung kekuatan ekonomi.
Dalam buku ini memuat eksaminasi yang menyangkut putusan bebas Pengadilan Negeri Denpasar No. 219/Pid/2007 PN DPS terhadap Hendra Dinata dalam kasus pelanggaran hak cipta lukisan palsu Nyoman Gunarsa yang dilakukan oleh Hendra Dinata alias Sinyo, pemilik Cellini Design Interior.
Kata Herlans, dalam buku ini menggambarkan dengan jelas bagaimana orang yang mempunyai kekuatan ekonomi dan dekat dengan kekuasaan sulit tersentuh hukum. Bahkan dibutuhkan waktu sampai tujuh tahun sejak kasus ini dilaporkan pada 17 Juni 2000.
Sementara Nyoman Gunarsa yang merasa jadi korban hak cipta, menegaskan akan terus berjuang tiada henti menegakkan hak cipta. "Saya akan terus berjuang menempuh jalur hukum demi tegaknya hak cipta saya," tandas Gunarsa.
Dia sendiri belum menerima tembusan putusan bebas kasasi terdakwa Hendra Dinata, karena dia baru baca di koran saja. "Kalau benar Sinyo (Hendra Dinata) bebas, saya akan lanjut ke Peninajauan Kembali (PK), karena saya merasa hak-hak saya dikesampingkan, " tandas Gunarsa. (sss)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3859 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1933 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1691 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1534 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1518 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun