Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sidak di Perusahaan, Enam Warga Asing Terjaring
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian Polda Bali bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM, berhasil menjaring 6 warga asing yang bekerja disejumlah perusahaan ternama di Denpasar. Para warga asing yang disidak, diketahui bekerja tidak sesuai dengan ijin keimigrasian.
“Dalam operasi ini, jajaran kepolisian dibantu oleh petugas Imigrasi. Ada 36 perusahaan yang di sidak,”jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Kamis (02/07).
Dijelaskannya, hasil sidak tersebut telah menahan 6 orang warga asing yang telah melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.
Selain itu ada ada warga lokal yang diduga terlibat dalam pasal Keimigrasian. Sebab, mereka memberikan kesempatan terhadap warga asing yang menginap, tanpa adanya pemberitahuan ke kantor polisi terdekat.
Ditegaskan Kombes Sugianyar, sanksi yang dikenakan terhadap warga asing itu, meliputi dua hal, yakni Undang undang Keimigrasian nomor 9 tahun 1992 tentang Imigrasi dengan pelanggaran penyalah-gunaan Visa.
“Kalau Undang undang Tenaga Kerja di proses oleh Reskrim,”ungkapnya.
Tercatat, dari sidak di PT Gilontas yang beralamat di Dermaga Barat Pelabuhan benoa, telah ditemukan warga asing bernama Tsai Chih Liang kebangsaan Taiwan.
Yang bersangkutan selaku Direktur perusahaan dan tinggal di Jalan Gurita IV/188 Sesetan Denpasar. Dia bekerja dan tinggal di Denpasar, namun tidak melaporkan identitasnya ke kantor polisi terdekat.
Oleh karena itu, Dartono selaku pemberi kuasa terhadap warga Taiwan itu, atau orang yang memberikan kesempatan menginap, diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan melanggar pasal 60 UU RI Nomor 9/1992.
Sementara Tsai Chih Liang sendiri terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar Pasal 50 UU RI Nomor 1992.
Sementara itu, di PT Runaway Monks yang beralamat di Jalan Batu Beliq nomor 69 Desa Canggu Kuta Utara, petugas menahan Nicholas Xavier Morly, kebangsaan Australia. Dia diketahui menjabat sebagai T.A Bidang Designer.
Namun sejak tanggal 15 April 2009, yang bersangkutan bekerja sebagai Direktur tanpa melalui proses perubahan ijin keimigrasian yang dimilikinya.
Dengan demikian, Nicholas dikenakan pasal tindak pidana keimigrasian yakni melanggar Pasal 50 UU RI Nomor 9/1992.
Petugas juga menahan seorang warga asing bernama Digness Vance Michael asal Canada.
Dia diamankan di Jalan Tukad Yeh Aya IX A/12, Panjer Renon Denpasar.
Michael yang menginap sejak tanggal 1 Desember 2008 ini, tidak melaporkan ke kantor polisi terdekat oleh pemilik rumah atau pun pemberi kuasa, yakni saudara Heni Suseno. Michael terdata melakukan pelanggaran dalam Pasal 60 UU RI nomor 9 /1992.
Sidak juga menarget perusahaan PT Paradise Property yang beralamat di Jalan Laksamana Kuta. Disana, petugas mengamankan 2 warga asing yakni Ian Charles Hudd asal British dan David Ari Hazlewood asal Australia.
Keduanya diketahui melanggar pasal 50 UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian karena didapati sedang bekerja dengan Visa Induk 211 (Visa Bisnis) namun passport masih diproses di Kantor Imigrasi.
Terakhir di perusahaan PT Bali Giri Kencana yang beralamat di kawasan Bukit Permai Jimbaran telah menahan 1 warga asing yang diketahui melanggar ijin keimigrasian.
Dia adalah Natsuko Kawakami, warga Negara Jepang, yang menjabat Japanes Guest Relation. Namun ijin yang diberikan oleh Imigrasi dan Depnaker adalah sebagai tenaga kerja asing di PT. Amanda Natha (Hard Hotel Bali Facility). Dia pun akhirnya dikenakan pasal 50 UU RI nomor 9/1992. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang