Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Simpan 17 Paket Sabu-sabu di Kos Seririt, Pria 38 Tahun Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026, 17:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Simpan 17 Paket Sabu-sabu di Kos Seririt, Pria 38 Tahun Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, berujung pada penangkapan seorang penghuni rumah kos berinisial DS (38). Pria tersebut diamankan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng setelah kedapatan menyimpan 17 paket sabu di kamar kosnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman Gang Kutilang, Kelurahan Seririt.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DS pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 19.55 Wita.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam kamar kosnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat," ujar AKBP Ruzi Gusman.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan lakban warna kuning dan merah dengan total berat bruto 3,78 gram atau 2,08 gram netto.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain satu timbangan digital, dua bong atau alat hisap sabu, tiga pipet kaca, tiga gunting, sejumlah pipet plastik, lakban, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Menurut Kapolres, keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MJ setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MJ yang saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan penyelidikan," kata Ruzi.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Buleleng masih memburu keberadaan MJ yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami