Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
BLH Tolak Berikan Rekomendasi Pemasukan Penyu
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali memutuskan untuk menolak permohonan rekomendasi pemasukkan penyu yang diajukan oleh PT. Citra Taman Penyu. Dimana sebelumnya pemilik PT.Citra Taman Penyu I Wayan Raga mengajukan permohonan rekomendasi pemasukan penyu ke Bali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan penyu untuk upacara di Bali.
Kepala BLH Bali Gede Wardhana pada keterangannya di Renon, Rabu (29/7) menyatakan pemerintah daerah memutuskan untuk menolak permohonan PT. Citra Taman Penyu dengan alasan penyu merupakan satwa yang dilindungi.
Selain itu pemerintah daerah Bali melalui surat keputusan gubernur juga telah mengantur ketentuan penggunaan penyu dalam upacara.
“Kita belum bisa penuhi karena penyu satwa dilindungi oleh undang-undang. Selain itu PT. Citra Taman Penyu juga tidak memiliki ijin konservasi. Kami juga gak tahu apa aktivitas dari PT tersebut,” jelas Gede Wardhana.
Gede Wardhana menambahkan penolakan ini juga untuk menghindari kembali terjadinya perdagangan penyu di Bali. Apalagi berdasarkan Bhisama/Fatwa dari Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) pusat menyebutkan penggunaan penyu dalam upacara bukan merupakan kewajiban.
Penyu hanya salah satu pengganti dari penggunaan binatang Gajah. Diamana penggunaan gajah dalam upacara dapat diganti dengan kambing hitam, bebek hitam dan penyu. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang