Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Pastikan DPRD Tabanan Dilantik 5 Agustus

Tabanan

Minggu, 2 Agustus 2009, 17:28 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

KPU Pusat dalam plenonya telah menyatakan keputusan MA tidak berlaku surut, sehingga keputusan KPU mengenai penetapan caleg tahap II tetap berlaku sehingga membuat dunia politik Indonesia terhidar dari gejolak.

Atas keputusan terssebut, pelantikan anggota DPRD Tabanan 5 Agustus nanti, yang sebelumnya sempat menjadi tanda tanya, kini mulai mendapatkan kepastian.

Seluruh anggota DPRD Tabanan hasil Pileg 9 April 2009 lalu dipastikan dilantik Rabu tanggal 5 Agustus 2009. Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU Tabanan IB Kresnadhana, Minggu (2/7).

Ia yang membidangi Divisi Teknis di KPU Tabanan ini menyebutkan setelah KPU Pusat menggear pleno menyikapi keputusan MA, Sabtu (1/8) lalu yang menyatakan keputusan MA tidak berlaku surut. Maka bisa dipastikan pelantikan
anggota DPRD Tabanan dapat diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 5 Agustus ini.

“dengan adanya keputusan itu maka anggota DPRD yang terpilih pada 9 April lalu dan telah ditetapkan oleh KPU, dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya,” jelas
Kresnadhana. Ia juga mengatakan besok (Senin, 3/8) akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah daerah terkait kepastian pelantikan anggota DPRD Tabanan periode 2009-2014.

Sekedar mengingatkan, sebelum KPU Pusat menggelar pleno terkait putusan MA terjadi ketidakpastian mengenai pelantikan anggota DPRD Kabupaten. Di Tabanan sendiri apabila keputusan MA berlaku surut maka lima anggota DPRD Tabanan yang terpilih dalam pileg 9 April lalu kursinya dibatalkan.

Kelima caleg itu masing-masing tiga dari Partai Demokrat, Satu dari PKPB dan Satu dari Hanura. Keuntungan bagi PDIP dan Golkar apabila keputusan MA berlaku surut PDIP akan menambah kursi lagi tiga dan sisanya dua kursi untuk Golkar.

Ketidakpastian itu pun terjawab ketika KPU Pusat menggelar Pleno Sabtu (1/8) lalu yang menyatakan keputusan MA itu tidak berlaku surut yang artinya semua anggota DPRD Tabanan yang telah ditetapkan menduduki kursi DPRD masih berlaku dan tidak ada perubahan kursi. (nod)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami