Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Bidik Nakhoda dan Syahbandar Jadi Tersangka
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Pol Air Polda Bali bakal mengincar Syahbandar dan Nakhoda menjadi tersangka, dalam kasus tenggelamnya perahu Putra Romo didekat Pelabuhan Tri Bhuwana, Kusamba Klungkung, Rabu kemarin. Ada dugaan tenggelamnya perahu akibat kelalaian nahkoda dan kelebihan muatan.
Informasi yang didapat beritabali.com menyebutkan, kapasitas penumpang di perahu Putra Romo adalah 70 orang penumpang. Pada saat kejadian, perahu hanya berpenumpang 27 orang.
Yang menjadi persoalan perahu tersebut juga memuat belasan ton material seperti pasir dan semen.
"Perahu tenggelam karena kelebihan muatan barang. Seharusnya perahu hanya boleh mengangkut penumpang dan bukan mengangkut barang muatan kargo," ungkap juru bicara Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, didampingi Direktur Pol Air Benoa, AKBP Oka Eswara Chandrana, Kamis (27/8).
Selain kelebihan muatan, di dalam perahu tidak ditemukan alat penyelamat seperti life jacket (jaket pelampung).
"Seharusnya, perahu tersebut menyediakan life jacket satu setengah dari jumlah penumpang. Nah, di perahu ini satu pun tidak ditemukan alat penyelamat itu," urai Gde Sugianyar.
Kombes Sugianyar menerangkan, aparat kepolisian kini masih memeriksa orang-orang yang bertanggung-jawab terkait tenggelamnya perahu Putra Romo.
"Pihak kepolisian telah memeriksa nahkoda dan syahbandar. Dan kini, mereka masih diperiksa di Polsek Dawan, Klungkung," tegasnya.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti, keduanya bakal dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 302 ayat 3.
Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar. Selain itu mereka bisa dijerat Pasal 359 KUHP. (spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli