Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




24 Radio Beroperasi Secara Ilegal

Renon

Jumat, 28 Agustus 2009, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hasil Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali tercatat 24 radio beroperasi secara ilegal di Bali. Dari 24 radio yang beroperasi secara illegal tersebut beberapa diantarannya sama sekali tidak mengurus ijin siaran. Beberapa diantaranya menggunakan kanal frekuensi diluar master plan frekuensi yang telah ditetapkan.

Ketua KPI Bali Komang Suarsana saat ditemui di Renon, Jumat (28/8) menyatakan radio yang beroperasi secara ilegal tersebut sudah seharusnnya ditertibkan, tetapi kewenangan penertiban berada di tangan Balai Monitor (Balmon). Kondisi yang lebih unik adalah studio dari radio tersebut menggunakan alamat palsu.



”Ada seperti Radio Dian Mandiri, dalam siarannya menyebut jalan Gatot Subroto, namun kenyataanya ketika kita melakukan pengecekan tidak ada, pada intinya KPI sangat berkepentingan terhadap penertiban ini demi tertibnya lembaga siaran di Bali,” jelas Mantan Wartawan Senior di Bali ini.



Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyebutkan secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 64 radio yang bersiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya 40 radio yang memiliki ijin penyiaran. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami