Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
24 Radio Beroperasi Secara Ilegal
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali tercatat 24 radio beroperasi secara ilegal di Bali. Dari 24 radio yang beroperasi secara illegal tersebut beberapa diantarannya sama sekali tidak mengurus ijin siaran. Beberapa diantaranya menggunakan kanal frekuensi diluar master plan frekuensi yang telah ditetapkan.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana saat ditemui di Renon, Jumat (28/8) menyatakan radio yang beroperasi secara ilegal tersebut sudah seharusnnya ditertibkan, tetapi kewenangan penertiban berada di tangan Balai Monitor (Balmon). Kondisi yang lebih unik adalah studio dari radio tersebut menggunakan alamat palsu.
”Ada seperti Radio Dian Mandiri, dalam siarannya menyebut jalan Gatot Subroto, namun kenyataanya ketika kita melakukan pengecekan tidak ada, pada intinya KPI sangat berkepentingan terhadap penertiban ini demi tertibnya lembaga siaran di Bali,” jelas Mantan Wartawan Senior di Bali ini.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyebutkan secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 64 radio yang bersiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya 40 radio yang memiliki ijin penyiaran. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1486 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1247 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 698 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung