Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
24 Radio Beroperasi Secara Ilegal
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali tercatat 24 radio beroperasi secara ilegal di Bali. Dari 24 radio yang beroperasi secara illegal tersebut beberapa diantarannya sama sekali tidak mengurus ijin siaran. Beberapa diantaranya menggunakan kanal frekuensi diluar master plan frekuensi yang telah ditetapkan.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana saat ditemui di Renon, Jumat (28/8) menyatakan radio yang beroperasi secara ilegal tersebut sudah seharusnnya ditertibkan, tetapi kewenangan penertiban berada di tangan Balai Monitor (Balmon). Kondisi yang lebih unik adalah studio dari radio tersebut menggunakan alamat palsu.
”Ada seperti Radio Dian Mandiri, dalam siarannya menyebut jalan Gatot Subroto, namun kenyataanya ketika kita melakukan pengecekan tidak ada, pada intinya KPI sangat berkepentingan terhadap penertiban ini demi tertibnya lembaga siaran di Bali,” jelas Mantan Wartawan Senior di Bali ini.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyebutkan secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 64 radio yang bersiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya 40 radio yang memiliki ijin penyiaran. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1272 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 985 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 816 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 742 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik