Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
24 Radio Beroperasi Secara Ilegal
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali tercatat 24 radio beroperasi secara ilegal di Bali. Dari 24 radio yang beroperasi secara illegal tersebut beberapa diantarannya sama sekali tidak mengurus ijin siaran. Beberapa diantaranya menggunakan kanal frekuensi diluar master plan frekuensi yang telah ditetapkan.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana saat ditemui di Renon, Jumat (28/8) menyatakan radio yang beroperasi secara ilegal tersebut sudah seharusnnya ditertibkan, tetapi kewenangan penertiban berada di tangan Balai Monitor (Balmon). Kondisi yang lebih unik adalah studio dari radio tersebut menggunakan alamat palsu.
”Ada seperti Radio Dian Mandiri, dalam siarannya menyebut jalan Gatot Subroto, namun kenyataanya ketika kita melakukan pengecekan tidak ada, pada intinya KPI sangat berkepentingan terhadap penertiban ini demi tertibnya lembaga siaran di Bali,” jelas Mantan Wartawan Senior di Bali ini.
Ketua KPI Bali Komang Suarsana menyebutkan secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 64 radio yang bersiaran. Namun dari jumlah tersebut hanya 40 radio yang memiliki ijin penyiaran. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1068 Kali
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 665 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 382 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun