Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan Nahkoda Sebagai Tersangka

Beritabali.com, Kreneng

Jumat, 28 Agustus 2009, 19:49 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyelidikan tenggelamnya perahu Putra Romo, yang menewaskan 9 penumpang, sukses menggiring tersangka nakhoda kapal, I Kadek Geria (37) ke penjara. Itu setelah penyidik Dit Pol Air Polda Bali menemukan bukti kuat unsur kelalaian, menyusul insiden tenggelamnya perahu di dekat Pelabuhan Tri Bhuwana Kusamba Klungkung, Rabu (26/8) lalu.



Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, hasil pemeriksaan intensif, pihak kepolisian akhirnya menetapkan nahkoda kapal Layar Motor Putra Romo, I Kadek Geria, sebagai tersangka.

“Untuk sementara baru nahkoda kapal yang jadi tersangka,” tegasnya, Jumat (28/8).

Sebab musabab, tenggelamnya perahu diduga akibat kelalaian nahkoda yang tidak menyediakan perlengkapan pengamanan. Diantaranya tidak ada life jacket (jaket pengaman) serta pelampung. Padahal dalam aturan harus ada alat pengaman hingga satu setengah jumlah penumpang.



Sedangkan Syahbandar di penyeberangan Tri Buana, Kusamba, Klungkung belum dijadikan tersangka. Kenapa?Penetapan tersebut, selain berdasarkan hasil penyelidikan petugas, juga terkait dengan aturan Undang-Undang Pelayaran.



Seyogyanya, dalam kasus kecelakaan laut yang bertanggungjawab pertama adalah nahkoda, kemudian pemilik kapal dan syahbandar, yang notabene memberikan sertifikasi kapal.

“Masih dikembangkan dan jika ditemukan bukti baru, akan mengarah ke tersangka lain. Saat ini penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Dawan, Klungkung, kini dilimpahkan ke Dit Polair Polda Bali,” ungkapnya.

Selengkapnya, pihak kepolisian bekerja sama dengan syahbandar akan melakukan sejumlah pengawasan.

Yakni, meminta pemilik kapal untuk menyediakan peralatan pengamanan, seperti pelampung serta jaket pengaman.

Dan, mewajibkan penumpang kapal khususnya di pelabuhan rakyat untuk memakai alat pengaman.

Rencananya, juga akan dipasang baliho yang berisi himbauan di sekitar 10 pelabuhan rakyat, yang tersebar di Bali. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya musibah yang tidak diinginkan.



Hingga kini, tim SAR masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang belum ditemukan. Dua orang itu adalah Ketut Satu, 50, dan Made Payur, 47. Lambannya pencaharian ini karena situasi cuaca dan kondisi perairan. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami