Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Mantan Dewan Dilaporkan ke Polisi
Beritabali.com, Seririt
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang mantan anggota DPRD Buleleng harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan saudagar beras dari Jembrana, lantaran masih ‘ngebon' (belum bayar) 15 ton beras.
Ulah yang dilakukan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 dari PKPB, I Made Ngurah Dana, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Jumat (18/9) dilaporkan ke Mapolsektif Seririt dengan tuduhan melakukan penipuan.
Ketut Sukadana (39), warga Kelurahan Batu Agung, Jembrana, Negara, melapor Ngurah Dana telah membeli beras sebanyak 15 ton namun membayar dengan menggunakan cek dan BG yang kosong.
"Dua bulan lalu melakukan transaksi pembelian beras sebanyak 15 ton senilai Rp 75 juta dengan perjanjian pembayaran akan menggunakan BG dan Cek Bank Danamon. Namun setelah dicairkan oleh korban, BG tersebut tidak ada dananya," ungkap Kapolsektif Seririt, AKP. Wayan Wetem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menguatkan mantan anggota DPRD Buleleng tersebut kuat telah melakukan tindak pidana penipuan.
â€Apa lagi kita juga datangkan saksi ahli dari pihak Bank untuk memperjelas kasus ini,†papar Wetem.
Dari pengakuan Ngurah Dana di Mapolsektif Seririt terungkap, pembelian beras sebanyak 15 ton itu bagian dari kongsinya dengan seseorang yang bernama Dewi beralamat di Lovina. Namun setelah dilakukan pengecekan, perempuan bernama Dewi di Lovina tidak ditemukan polisi.
Untuk menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan mantan anggota dewan itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ngurah Dana terancam akan ditahan bila polisi sudah punya cukup bukti. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun