Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNN Perketat Lalu Lintas Perbatasan

Beritabali.com, Kuta

Selasa, 6 Oktober 2009, 22:26 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan untuk melakukan upaya peningkatan pengamanan lalu lintas di wilayah perbatasan Indonesia dalam upaya mengantisipasi peningkatan perdagangan narkotika jenis amphetamine Type Stimulants seperti ekstasi ke Indonesia.


Begitu juga upaya razia dan penggeledahan akan lebih rutin dilakukan di bandara dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.



Kepala pelaksana harian BNN Gories Mere pada keteranganya di Kuta (6/10) mengakui selain memperketat lalu lintas perbatasan pemerintah juga telah menyiapkan aturan hokum terhadap penyimpangan perdagangan narkotika jenis amphetamine di Indonesia. Dimana pelaku perdagangan dan pengedar amphetamine di Indonesia diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.



Sesuai aturan undang-undang narkotika yang baru, para pengedar yang membawa amphetamine masuk ke Indonesia dapat dijatuhi hukuman 20 tahun penjaraujar Gories Mere

Gories Mere menyebutkan peyalahgunaan narkotika jenis amphetamine mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, namun tidak disebutkan besaran rata-rata kenaikan penyimpangan amphetamine di Indonesia.


Sedangkan Wakil Direktur Eksekutif Kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan untuk Asia-Pasifik Gary Lewis mengakui canggihnya modus operasi sindikat narkoba internasional menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan narkotika jenis amphetamine. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami