Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nyolong Pasir Laut, Diganjar Rp. 100 Ribu

Beritabali.com, Negara

Kamis, 8 Oktober 2009, 19:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Empat orang pencuri pasir laut yang beroperasi di Pantai Yeh Kuning, Pekutatan diganjar hukuman denda Rp. 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Keempat orang tesebut telah terbukti melanggar 4 pasal Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 

Sidang perkara pencurian pasir di laut digelar di PN Negara, Kamis (8/10) dipimpin hakim tunggal H.Eri Justiansyah, SH dengan menyidangkan 4 terdakwa yakni I Ketut Wirya (50), I Nyoman Wirya (50), I Gede Siana (30) serta I Kade Budiasa (32), semuanya warga Dusun Yehkuning, Pekutatan.

Sidang pertama yang mengadili 3 terdakwa, masing-masing I Ketut Wirya, I Nyoman Wirya dan I Gede Siana semua saksi memberikan keterangan yang memberatkan.


Setelah mendengar keterangan saksi dan ketiga terdakwa, Hakim Eri Justiansyah menyatakan ketiga terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2, 3 , 4 dan 29 Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.



Meski ancaman keempat pasal itu yakni denda Rp. 5 juta subsider kurungan maksimal 3 bulan namun dengan pertimbangan ketiga terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran, sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatanya, mereka dijatuh vonis denda masing-masing Rp.100 ribu subsider 3 hari kurungan. Ketiga terdakwa menerima vonis ringan itu.

Sementara, pada sidang kedua dengan terdakwa I Kade Budiasa, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama. Budiasa tidak menjawab ketika ditanya terkait perijinan pengambilan pasir di laut.

Budiasapun dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2, 3 , 4 dan 29 Perda Jembrana Nomor 4 Tahun 2003. Setelah divonis saya minta Saudara tidak mengulangi perbuatan yang salah itu lagi, pinta hakim. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami