Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Pemerintah Atur Ulang Regulasi Penyadapan Telepon
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah menyatakan akan melakukan pengaturan ulang regulasi penyadapan atau proses penyadapan terhadap hubungan telepon antara dua orang. Pengaturan aturan penyadapan menurut rencana akan dituangkan dalam sebuah aturan pemerintah yang kini masih dalam proses pembahasan.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul sembiring pada keteranganya di Nusa Dua (12/11) menyatakan, saat ini terdapat beberapa lembaga yang tidak mempunyai hak untuk menyadap tetapi melakukan penyadapan, seperti yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan Kejaksaan memiliki hak untuk menyadap tetapi tidak mempunyai alat untuk melakukan penyadapan.
Menurut Tifatul Sembiring, proses penyadapan kedepan hanya boleh dilakukan atas ijin dari pengadilan.
Penyadapan harus atas seijin pengadilan, kita tidak boleh menyadap orang, itu melanggar hak azazi manusia,†kata Tifatul Sembiring.
Tifatul sembiring menegaskan penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang kuat dan bertujuan hanya untuk memperkaya bukti-bukti yang ada. Selain itu tidak semua lembaga mempunyai hak untuk melakukan penyadapan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 913 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 763 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 580 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 545 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik