Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Pemerintah Atur Ulang Regulasi Penyadapan Telepon
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah menyatakan akan melakukan pengaturan ulang regulasi penyadapan atau proses penyadapan terhadap hubungan telepon antara dua orang. Pengaturan aturan penyadapan menurut rencana akan dituangkan dalam sebuah aturan pemerintah yang kini masih dalam proses pembahasan.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul sembiring pada keteranganya di Nusa Dua (12/11) menyatakan, saat ini terdapat beberapa lembaga yang tidak mempunyai hak untuk menyadap tetapi melakukan penyadapan, seperti yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan Kejaksaan memiliki hak untuk menyadap tetapi tidak mempunyai alat untuk melakukan penyadapan.
Menurut Tifatul Sembiring, proses penyadapan kedepan hanya boleh dilakukan atas ijin dari pengadilan.
Penyadapan harus atas seijin pengadilan, kita tidak boleh menyadap orang, itu melanggar hak azazi manusia,†kata Tifatul Sembiring.
Tifatul sembiring menegaskan penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang kuat dan bertujuan hanya untuk memperkaya bukti-bukti yang ada. Selain itu tidak semua lembaga mempunyai hak untuk melakukan penyadapan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8399 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5798 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3628 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar