Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Main Ceki, Tiga Ibu Rumah Tangga Diciduk

Senin, 23 November 2009, 20:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga ibu rumah tangga dan dua bapak bapak, pada Sabtu (21/11) sore, ditangkap satuan judi susila Poltabes Denpasar. Ke lima tersangka kini meringkuk ditahanan berikut sejumlah barang bukti, judi ceki.


Ke lima tersangka adalah Holif Fatus Nurani (34), beralamat di Jalan Pulau Bangka 1 nomor 2 Denpasar. Ni Made Darmi (54) tinggal di Jalan Imam Bonjol nomor 15 Denpasar. Mira Santi (42) berdomisili di Jalan Gunung Soputan nomor 14X Denpasar. Ketut Sudarta (36) beralamat di Jalan Pulau Spriori nomor 11B Denpasar. Terakhir, I Made Widya (36) tinggal di Jalan Pulau Bangka nomor 8, Denpasar.


Menurut petugas Poltabes Denpasar, ke lima tersangka kedapatan bermain judi ceki, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Dalam pengaduan masyarakat, di rumah tersangka Holif Fatus Nurani, sering dijadikan arena perjudian.


Informasi kemudian disikapi oleh jajaran judi susila Poltabes Denpasar. Penyanggongan dilakukan pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Jalan Pulau Bangka I/2 Pedungan Denpasar.


Polisi dengan mudahnya menggulung kelima tersangka yang tepergok sedang berjudi ceki. Mereka pun tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah meja, 1 lembar karpet, 1 set kartu ceki, dan uang Rp 550 ribu.

"Mereka sudah ditangkap dan sudah diperiksa di Poltabes,” ungkap petugas yang enggan disebut namanya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami