Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selundupkan Kayu, Warga Buleleng Diamankan

Jumat, 1 Januari 2010, 21:30 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Perkiraan Gede Agus Suriawan (31) kalau polisi akan disibukkan dengan pengamanan tahun baru meleset. Warga Dusun Munduk Tengah, Tista, Busung Biu, Buleleng tidak menyangka kalau dirinya akan ditangkap polisi saat mengangkut satu truk kayu pada Jumat (1/1) dinihari. 

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/1) menyebutkan tertangkapnya Suriawan yang diawali oleh kecurigaan patroli polisi ketika melihat truk DK 8488 UA yang melintas dari utara di jalan desa Pekutatan. Ketika dihentikan dan diperiksa baknya, ternyata truk tersebut memuat 117 batang kayu rimba campuran.

“Suriawan tidak bisa menunjukkan dokumen kayu-kayu tersebut sehingga kita amankan di Polres Jembrana,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP R Ahmad Nurwakhid, Jumat (1/1).

Menurut Suparta, dari pengakuan Suriawan diketahui kalau kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan di hutan wilayah Bunut Bolong, Manggis sari, Pekutatan yang rencananya akan dibawa ke Desa Pekutatan.

 

Atas perbuatannya itu, Suriawan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami