Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Selundupkan Kayu, Warga Buleleng Diamankan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perkiraan Gede Agus Suriawan (31) kalau polisi akan disibukkan dengan pengamanan tahun baru meleset. Warga Dusun Munduk Tengah, Tista, Busung Biu, Buleleng tidak menyangka kalau dirinya akan ditangkap polisi saat mengangkut satu truk kayu pada Jumat (1/1) dinihari.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/1) menyebutkan tertangkapnya Suriawan yang diawali oleh kecurigaan patroli polisi ketika melihat truk DK 8488 UA yang melintas dari utara di jalan desa Pekutatan. Ketika dihentikan dan diperiksa baknya, ternyata truk tersebut memuat 117 batang kayu rimba campuran.
“Suriawan tidak bisa menunjukkan dokumen kayu-kayu tersebut sehingga kita amankan di Polres Jembrana,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP R Ahmad Nurwakhid, Jumat (1/1).
Menurut Suparta, dari pengakuan Suriawan diketahui kalau kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan di hutan wilayah Bunut Bolong, Manggis sari, Pekutatan yang rencananya akan dibawa ke Desa Pekutatan.
Atas perbuatannya itu, Suriawan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh milyar,” pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2802 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun