Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara Jerman Ditipu Teman Kencan Gay

beritabali.com, Pecatu

Senin, 11 Januari 2010, 19:31 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang warga Jerman, Jens Uwe Lindemuth alias Tobi (44) menjadi korban penipuan. Usai ngeseks di kamar Hotel Best Western, New Kuta Condotel Dreamland, Pecatu, Jimbaran, kartu kredit korban senilai Rp 28 juta, ludes dibobol teman kencannya yang seorang gay. 

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Kuta Selatan. Mereka adalah Novri Evert Mandagi alias Vino (22) asal Desa Talawan Kecamatan Dinembe Minahasa Sulawesi Utara dan Trixzy LG Teteaw (23) mahasiswi, beralamat Tombolu nomor 40 Menado.

Pencurian ini diawali ketika tersangka Novri berkenalan dengan korban lewat chating internet,” ulas Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko, Senin (11/01).

Pembobolan kartu kredit milik korban, berawal saat korban chatingan mencari teman kencan dengan pelaku Novri yang tinggal di Cotagge Jaya Pub, Seminyak, Kuta.

Setelah masing-masing menyatakan rasa sayang, singkat cerita, pada 3 Januari lalu, kedua pasangan gay ini janjian bertemu di Hotel, yakni di tempat menginap korban di Best Western New Kuta Condotel Dreamland Pecatu, Jimbaran. Di kamar itu, korban dan tersangka Novri mengumbar syahwat sesama jenis.

Puas melepaskan hasrat seksualnya, korban tertidur pulas di kamar. Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil dompet milik korban yang berisi kartukredit.

Paginya (04/01), Pengacara asal Jerman ini kaget setelah tidak melihat tersangka di kamar. Korban curiga dan mengecek dompet di saku celananya.

Ternyata di dalam dompet, kartu kredit korban raib dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. “Buser langsung bergerak melacak transaksi kartu kredit korban dan kita temukan pelakunya,” kata Kapolsek.

Di pelacakan kartu kredit pada 9 Januari sekitar pukul 03.00 dinihari, tersangka Novri terdeteksi sedang berbelanja bersama tersangka Trixzy, di Jalan Dianapura Seminyak, Kuta.

Mereka sedang berbelanja di dua toko membeli pernak-pernik, sepatu, pakaian dan celana. Langsung saja, kedua tersangka ditangkap buser Polsek Kuta Selatan. Oleh penyidik, tersangka Trxzy dijadikan tersangka karena ikut-serta mencairkan kartu kredit korban.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita 1 master card, 1 tas gendong, 1 ATM Maestro, 2 lembar print out master card, sepatu, 3 buah kemeja dari tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp 28 juta.

Kepada penyidik, tersangka Novri mengaku terpaksa mencuri kartu kredit korban dengan alasan cemburu buta terhadap korban. Akan tetapi, alasan itu dianggap penyidik tidak masuk akal, karena keduanya baru saja berkenalan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami