Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dipaksa Layani Gay Aussie, Dani Nekat Mencuri

Beritabali.com, Kuta

Selasa, 12 Januari 2010, 21:21 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria gay ( penyuka sejenis) ditangkap jajaran Reskrim Polres Badung karena mencuri harta pasangannya seorang warga Australia. Tersangka mengaku mencuri karena jengkel dipaksa melayani hasrat seksual bule Australia tersebut. 

Setelah menimpa warga Jerman Uwe Lindemuth alias Tobi (44), kini giliran Markus Matthews Sawyer (45) warga Australia yang jadi korban. Harta benda korban raib setelah 'ngejos' dengan pasangannya, Daryanto alias Dani (28) di Vila Tari di Jalan Uma Alas II Kerobokan Kuta Utara.

Tersangka Dani ditangkap, di kamar kontrakannya di Jalan Kubu Anyar III/25 Kuta Utara, pada 8 Januari sekitar pukul 22.00 Wita. Di sana petugas menemukan harta benda korban yang dicuri oleh tersangka, berupa 1 unit laptop merek Apple, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

Menurut Pahumas Polres Badung Kompol IGA Sasih, tersangka Dani ditangkap atas laporan korban Markus yang mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik dan uang.

Barang tersebut raib setelah keduanya menginap di Vila Tari di Jalan Uma Alas II Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada 2 Januari lalu. “ Korban memanggil tersangka untuk di pijat,” jelas Kompol Sasih, Selasa (12/01).

Setelah dipijat, sekitar pukul 04.00 dinihari, korban terbangun dan kaget tidak melihat tersangka. Selain itu, korban juga tidak melihat laptop dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta di dalam dompetnya.

Jajaran reskrim Polres Badung, awalnya kesulitan mengejar tersangka. Sebab, korban hanya mengetahui si tukang pijat itu bernama Dani. Polisi tidak kalah akal. Berbekal nama itulah, sejumlah kafe yang biasa bercokol kaum gay, ditelusuri. Walhasil, petugas menemukan lokasi bercokol Dani di Mixwell Bar Seminyak Kuta.

“ Tapi Dani tidak berada di sana, namun alamat kosnya kita temukan,” ungkapnya didampingi Wakapolres Badung Kompol IB Rai. Petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kubu Anyar III/25, Kuta, berikut harta benda milik korban.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku sudah mengenal korban sejak enam Bulan lalu, di sebuah Bar di kawasan Dyanapura Seminyak, Kuta. Guide 'freelance' ini mengaku dipanggil korban datang ke Vila, untuk membeli obat kuat. Setelah obat kuat diminum, tersangka mengaku dipaksa korban untuk melayani nafsu seksnya.

“ Mainnya resek, saya nggak suka, makanya saya jengkel. Saat dia tidur, saya ambil barangnya,”urai tersangka asal Solo, Jateng ini. Tersangka mengaku tidak berniat menjual harta benda korban, karena pencurian yang dilakukannya hanya sebatas kejengkelan. Tapi sayangnya, saat ditanya, kenapa barang korban tidak dikembalikan, tersangka mengatakan takut ditangkap polisi.


“Takut aja ditangkap polisi,” beber pemuda yang sudah di Bali sejak tahun 2003 ini. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami