Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Vonis Seumur Hidup Bagi Susrama
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa.
Susrama juga dinyatakan terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa, karena motif pemberitaan korban tentang pembangunan sekolah internasional di Bangli.
Ketua Majelis Hakim Jumain menyatakan perbuatan terdakwa sangat keji. Apalagi keinginan membunuh korban diperkuat dengan upaya menenggelamkan korban ke laut.
Terdawa juga dinilai sadis karena dalam pembunuhan tersebut juga melibatkan beberapa orang terdakwa lainnya dalam melakukan penyiksaan.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun