Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vonis Seumur Hidup Bagi Susrama

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 15 Februari 2010, 19:48 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa.

Susrama juga dinyatakan terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa, karena motif pemberitaan korban tentang pembangunan sekolah internasional di Bangli.

Ketua Majelis Hakim Jumain menyatakan perbuatan terdakwa sangat keji. Apalagi keinginan membunuh korban diperkuat dengan upaya menenggelamkan korban ke laut.

Terdawa juga dinilai sadis karena dalam pembunuhan tersebut juga melibatkan beberapa orang terdakwa lainnya dalam melakukan penyiksaan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami