Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tipu Rp 3,5 Milyar, Mantan Dosen Undiknas Dipolisikan

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 22 Februari 2010, 18:47 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Dosen Undiknas DR. Putu Sanjaya SE, MM, Senin (22/02) , dilaporkan 35 korban pembeli tanah dan mobil, ke Direktorat Reskrim Polda Bali. Puluhan korban yang berdomisili diberbagai daerah di Bali ini, mengaku menderita kerugian Rp 3, 5 milyar. 

“ Kami melaporkan DR. Putu Sanjaya SE MM, dalam kasus penipuan terkait penjualan tanah dan mobil ke Polda Bali,” jelas I Gede Indria SH, selaku Pengacara ke 35 korban, pada Senin (22/02).

Menurutnya, para korbannya ditipu pemasangan iklan disalah satu media lokal Bali tentang penjualan kapling tanah dan mobil, bertajuk “Via Site.” Iklan yang digagas oleh Advantage Credibible Exis (ACE) ini, dikelola oleh DR Putu Sanjaya SE.MM. Para korbannya berminat membeli tanah karena dari penuturan Putu Sanjaya mengaku Dosen Undiknas dan penjabat kampus.

“ Iklan yang dipasang itu penjualan kapling tanah dan penjualan mobil. Tapi kebanyakan korbannya ditipu pembelian tanah. Kerugian 35 korban mencapai Rp 3,5 milyar,” ungkapnya. Salah seorang korbannya, Nyoman Siana yang ikut mendampingi Gede Indria SH mengatakan, dia berminat membeli tanah untuk anaknya di kawasan Denpasar.

Walhasil, lelaki separoh baya ini mendatangi kantor ACE berlantai tiga di Jalan Melati 45 Denpasar dan bertemu dengan DR Putu Sanjaya. “ Di sana saya diberi kartu nama dan katanya dia Dosen Undiknas. Saya juga dibawa ke lokasi tanah,” bebernya.

Karena tertarik tutur kata DR Putu Sanjaya, korban bersedia membeli tanah seluas 270 Meter persegi di Jalan Tukad Yeh Sungi, Panjer, Denpasar. Harga yang ditawarkan mencapai Rp 346 juta dan baru dibayar korban sebesar Rp 208 juta, per tanggal 9-9-2008.

Untuk sisanya, akan dibayar setelah pembayaran dicicil. Tidak ada perjanjian dalam pembelian itu, tapi, Putu Sanjaya mengatakan akan memberikan sertifikat tanah dalam waktu 1-2 Bulan, setelah pembayaran selesai. Tapi sayangnya, setelah cicilan dibayar lunas tertanggal 28 Agustus 2009, sertifikat tidak diberikan.

Lebih kaget lagi, ternyata tanah yang dibelinya dan sudah terdaftar di notaris Putu Sarjana Putra berdomisili di Badung, adalah milik orang lain dan tidak dijual. “ Tanahnya ternyata milik orang lain, ini sudah penipuan. Masih banyak lagi teman teman saya yang ditipu, katanya ada kapling tanah di Gatsu, Sanur ternyata bohong semua,” katanya kesal.

Kasus penipuan ini pun merebak ke 35 korbannya yang berasal dari Karangasem, Gianyar, Singaraja, Jembrana, Bangli, Klungkung. Ada yang dirugikan puluhan juta hingga ratusan juta. Akibatnya, mereka pun beramai ramai menuntut uang mereka
dikembalikan.

Akan tetapi, DR Putu Sanjaya tidak menepati janjinya dan menghindar kabur ke Surabaya. Dari keterangan karyawannya, Putu Sanjaya tidak bisa kembali ke Denpasar karena tidak punya uang untuk melunasi uang para korbannya.

Akibatnya, mereka pun melaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali. “ Untuk sementara yang melapor baru 1 korban, nanti korban lain akan menyusul melapor setelah dilakukan pemeriksaan,” beber I Gede Indria SH.

Yang teranyar, meski melakukan penipuan, kantor ACE di Jalan Melati nomor 45 Denpasar, masih tetap beroperasi. Namun iklan yang terpampang di media lokal sudah terhapus, sejak para korbannya mulai komplin. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami