Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pantai Pengeragoan Ditumbuhi Beton Villa

Beritabali.com, Pekutatan

Rabu, 5 Mei 2010, 18:02 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pantai Pengeragoan Pekutatan yang ditetapkan menjadi Kawasan Khusus Pengembangan Wisata, memicu tumbuhnya bangunan-bangunan beton berbentuk villa di kawasan Pantai Pengeragoan hingga Medewi. 

Tidak kurang dari tujuh villa telah berdiri kokoh di kawasan tersebut. Bahkan dari informasi yang dihimpun, kebanyakan villa-villa tersebut dimiliki oleh orang asing yang diduga belum mengantongi ijin.

Menjamurnya tumbuhan beton di kawasan pantai yang cukup indah tersebut, mendapat sorotan tajam Komisi C DPRD Jembrana. Setidaknya tujuh Anggota Komisi C DPRD Jembrana, Rabu (5/5) langsung mengecek keabsahan bangunan-bangunan villa yang berdiri di Pantai Pengeragoan tersebut.

Villa Carron menjadi sasaran pertama yang didatangi Anggota Komisi C yang diketuai IB. Susrama. Villa yang sedang dalam proses pembangunan itu, ternyata pemiliknya tidak ada di tempat.

Dari keterangan seorang pekerja, villa yang dikerjakannya itu dibangun oleh investor luar negeri. Namun keterangan itu berbeda dengan informasi yang diberikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Pekutatan Ketut Sukerta yang menyebut villa tersebut dimiliki oleh Nyoman Linus Heriadi asal Palasari yang kini menetap di Denpasar.

Ketika ditanya soal perijinan, Sukerta mengaku tidak tahu menahu karena itu menjadi urusan yang punya. Sukerta pun lantas memberikan nomor telepon kepada anggota dewan untuk dihubungi.

Ia juga mengungkapkan, dari tujuh villa yang ada di Pengeragoan, yang terdata hanya enam, yang satu belum terdata karena tidak jelas pemiliknya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jembrana IB. Susrama menyebutkan, meskipun kawasan Pantai Pengeragoan dikembangkan sebagai kawasan wisata, para investor harus tetap mengikuti aturan main.

Investor wajib mengikuti aturan sempadan pantai dan mengurus perijinannya, tegas Susrama. Selain itu dewan menegaskan, dalam setiap pembangunan juga harus memperhatikan tata ruang yang dikeluarkan Provinsi Bali.

Anggota Komisi C lainnya Putu Kama Wijaya menimpali, pengusaha tidak perlu membangun pagar tembok villa tinggi-tinggi, karena itu sangat mengganggu pemandangan pantai yang menjadi obyek wisata. Kalau temboknya tinggi jelas
mengurangi keasrian pantai, ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami