Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Permohonan Tim Sukarno Ditolak MK
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan keberatan penetapan Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan, menolak seluruh permohonan Tim Sukarno, Senin (31/5).
Keputusan itu tercantum dalam nomor perkara : 7/PHPU.D-VII/2010 tertanggal 31 Mei 2010, dengan judul perkara permohonan keberatan atas penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan.
Selaku pemohon I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom Kuasa Pemohon W Warsa T.Bhuwana SH,MM dkk. Selaku Termohon KPU Kabupaten Tabanan.
I Wayan Sukaja ketika dihubungi sesaat setelah putusan pemohon dibacakan MK mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.
Dikalahkan mas, kita akan maju lewat jalur PTUN, jelasnya singkat.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang