Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
Permohonan Tim Sukarno Ditolak MK
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan keberatan penetapan Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan, menolak seluruh permohonan Tim Sukarno, Senin (31/5).
Keputusan itu tercantum dalam nomor perkara : 7/PHPU.D-VII/2010 tertanggal 31 Mei 2010, dengan judul perkara permohonan keberatan atas penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tabanan.
Selaku pemohon I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom Kuasa Pemohon W Warsa T.Bhuwana SH,MM dkk. Selaku Termohon KPU Kabupaten Tabanan.
I Wayan Sukaja ketika dihubungi sesaat setelah putusan pemohon dibacakan MK mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.
Dikalahkan mas, kita akan maju lewat jalur PTUN, jelasnya singkat.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun