Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Mantan Sekda Susul Mantan Bupati
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendati sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara tahun 2003 lalu terkait kasus SPJ Fiktif, namun bukan berarti mantan Sekda Jembrana, Ir. Dwipa Wiyasa bisa benafas lega. Dwipa menyusul Bupati Jembrana periode 1990-2000, IB. Indugosa ke sel tahanan Rutan Negara setelah turunnya putusan MA yang membatalkan keputusan PN Negara tersebut.
Oleh PN Negara, Dwipa divonis bebas oleh PN Negara pada 8 Oktober 2003 lalu namun keputusan tersebut dibatalkan oleh MA dengan putusan No. 760 K/Pid/2009.
Baca juga:
Kronologi Korut-Ukraina Putus Hubungan
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Dwipa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Selain itu, Dwipa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 410 juta dan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.
Sesuai dengan putusan MA, kalau terdakwa tidak bisa membayar denda harus diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan, kata Kasi Pidsus Kejari Negara Endriyanto Isbandi seizin Kajari Negara Senin, (28/6).
Endriyanto juga menjelaskan kalau terdakwa (Dwipa) tidak membayar uang pengganti akan dihukum satu bulan dan harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak punya harta benda, akan dihukum kurungan selama enam bulan, jelas Endriyanto. Menurut Endriyanto, putusan MA tersebut juga memerintahkan untuk memusnahkan semua barang bukti, yang diantaranya berupa delapan lembar surat perintah membayar uang (SPMU), daftar peminjaman atas nama perorangan pada BPD Bali Cabang Negara, nota sekda kepada Bupati Jembrana dan barang bukti lainnya.
Turunnya putusan MA yang membatalkan putusan PN Negara direspon positif oleh Dwipa. Setelah kami panggil, sekitar pukul sepuluh tadi terdakwa datang sendiri ke sini sehingga kami bisa langsung buatkan berita acara dan langsung kami tahan, ujar Endriyanto memberikan apresiasi atas sikap Dwipa tersebut.
Terkait dengan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti, Endriyanto mengaku akan melakukannya secara bertahap. Kami lakukan eksekusi dulu setelah itu baru kami cek jumlah kekayaannya, pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang