Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelantikan Eka-Jaya Tetap Dilaksanakan

Selasa, 3 Agustus 2010, 19:03 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pimpinan DPRD Tabanan menyatakan SK 41 KPUD Tabanan telah diperbaiki oleh KPUD Tabanan. Dalam SK 41 KPUD Tabanan tersebut dinyatakan adanya kekeliruan namun sifatnya administratif dan tidak bersifat substantif sehingga proses pelantikan terhadap bupati terpilih tetap dilaksanakan. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Tabanan I K Suryadi didampingi kedua wakilnya IGM Purnayasa dan I Nyoman Suarsedana, Selasa (3/8).Suryadi menegaskan kekeliruan adminsitratif tersebut telah diperbaiki oleh KPUD Tabanan karena lembaga tersebutlah yang memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.

Proses tersebut juga telah berjalan dan KPUD Tabanan dan telah mengganti keputusan KPUD Tabanan nomor 41/KPUD Kab.Tab/2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan calon terpilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan SK KPUD Tabanan nomor 44 tahun 2010 tanggal 9 Juli 2010.

"Pelantikan Eka-Jaya sudah sesuai dengan Kepmendagri nomor 131.51-319 tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang pengesahan pemberhentian bupati Tabanan dan pengesahan pengangkatan bupati Tabanan propinsi Bali. Dan Kepmendagri nomor 132.51-320 tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang pengesahan pemberhentian wakil bupait Tabanan dan pengesahan pengangkatan wakil bupati Tabanan propinsi Bali,"jelasnya.

Selain itu dasar melantik Eka-Jaya juga telah diterbitkannya Surat Mendagri nomor 131.51/1782/OTDA tanggal 29 Juni 2010 perihal penyampaian keputusan Mendagri nomor 131.51-319 tahun 2010 dan nomor 132.51-320 tahun 2010.

Surat mendagri ini menugaskan kami melaksanakan pelantikan terhadap saudari Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya sebagai bupati dan wakil bupati Tabanan, jelas pria yang biasa dipanggil Boping ini.

Hingga saat ini DPRD Tabanan juga belum menerima putusan dari sebuah pejabat atau lembaga yang secara yuridis memerintahkan penundaan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan bupati dan wakil bupati Tabanan.

Sehingga badan musyawarah (Banmus) DPRD Tabanan berketetapan menggelar rapat paripurna istimewa tanggal 9 Agustus 2010 dengan acara tunggal pengambilan sumpah dan pelantikan bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih.Pelantikan dilakukan oleh gubernur atas nama presiden, tegas Suryadi

 

Sebelumnya paket Sukarno (Sukaja-IGN Anom) mendatangi Kantor DPRD Tabanan 26 Juli 2010 lalu.Kedatangan Sukarno meminta DPRD Tabanan untuk melakukan verifikasi atau melakukan uji materiil terhadap SK 41 KPUD Tabanan yang dianggap banyak kejanggalan dan meminta penundaan pelantikan bupati terpilih. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami