Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bawa Ganja, Turis Jerman Divonis 1,6 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Peter Achim Franz Grobmann (50) warga negara Jerman, karena kepemilikan biji-biji kering ganja seberat 2,2 gram.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim Nyoman Sutama SH menerangkan, bahwa terdakwa yang beralamat di Florastr 18 12163 Berlin Jerman, terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti mengimpor sesuai Pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009.Majelis Hakim justru menilai bahwa terdakwa sebagai pengguna untuk dirinya sendiri, sesuai Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009.
Majelis Hakim mengemukakan, ini dibuktikan dari surat keterangan sakit yang dikantongi terdakwa yang intinya menyatakan bahwa terdakwa menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit yang diderita terdakwa.
Hal- hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar gencarnya membersantas narkoba.Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, terang Hakim.Selain itu, majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 kantong plastik bening di dalamnya berisi 6 kantong plastik kecil masing masing berisi biji biji kering ganja seberat 2,2 gram neto dimusnahkan.
Menanggapi vonis 1,6 tahun terhadap Peter, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Sadikin SH menyatakan pikir pikir.Terdakwa Peter ditangkap pada Rabu 10 Maret 2010 sekitar pukul 20.30 Wita di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban.Terdakwa yang hendak berlibur ke Bali dan Papua ini, datang dengan menumpang pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL 1830 transit di kota Amsterdam dengan pesawat ganti nomor KL 835 menuju Bali.
Terdakwa ditangkap setelah petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli