Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Ganja, Turis Jerman Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 1 September 2010, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Peter Achim Franz Grobmann (50) warga negara Jerman, karena kepemilikan biji-biji kering ganja seberat 2,2 gram. 

Dalam amar putusannya, majelis Hakim Nyoman Sutama SH menerangkan, bahwa terdakwa yang beralamat di Florastr 18 12163 Berlin Jerman, terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti mengimpor sesuai Pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009.Majelis Hakim justru menilai bahwa terdakwa sebagai pengguna untuk dirinya sendiri, sesuai Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009.

Majelis Hakim mengemukakan, ini dibuktikan dari surat keterangan sakit yang dikantongi terdakwa yang intinya menyatakan bahwa terdakwa menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit yang diderita terdakwa.

Hal- hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar gencarnya membersantas narkoba.Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, terang Hakim.Selain itu, majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 kantong plastik bening di dalamnya berisi 6 kantong plastik kecil masing masing berisi biji biji kering ganja seberat 2,2 gram neto dimusnahkan.

Menanggapi vonis 1,6 tahun terhadap Peter, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Sadikin SH menyatakan pikir pikir.Terdakwa Peter ditangkap pada Rabu 10 Maret 2010 sekitar pukul 20.30 Wita di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban.Terdakwa yang hendak berlibur ke Bali dan Papua ini, datang dengan menumpang pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL 1830 transit di kota Amsterdam dengan pesawat ganti nomor KL 835 menuju Bali.

 

Terdakwa ditangkap setelah petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami