Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Dosen Undiknas Ditangkap

Rabu, 8 September 2010, 05:18 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Dosen Undiknas, Denpasar, DR. Putu Sanjaya SE MM (58) ditangkap jajaran Sat IV Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda Bali. Tersangka Sanjaya ditangkap atas laporan 20 korbannya yang mengaku ditipu jual beli tanah senilai Rp 6,6 milyar. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Drs Gde Sugianyar, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korbannya yang merasa ditipu dalam hal pembelian tanah di kawasan Jalan Seroja, Tukad Yeh Sungi, Pemogan dan Gatsu, Denpasar.Guna memuluskan aksinya, tersangka Sanjaya memasarkan tanah yang dijual di sejumlah koran lokal di Bali. Banyak masyarakat yang percaya dan berbondong-bondong untuk membelinya.

Namun ternyata tanah yang dijual fiktif. Kerugian yang diderita korbannya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga milyaran rupiah.“Kerugian dari korbannya yang mencapai 20 orang senilai total Rp 6,6 milyar, kemungkinan besar masih banyak korban lainnya,” ungkapnya, pada Selasa (07/09).

Menerima laporan dari korbannya, aparat kepolisian dari Sat IV Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda Bali melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan nomor HP genggamnya.Penangkapan ini berawal dari laporan salah seorang korbannya yang menyebutkan tersangka Sanjaya berada di Bondowoso, Jawa Timur.

Tersangka Sanjaya ditangkap tanggal 3 Agustus lalu di lokasi property miliknya di Bondowoso. Sementara, barang bukti yang diamankan antara lain, fotokopi sertifikat, surat pembayaran, surat pendahuluan perjanjian, fotokopi situasi tanah yang akan di jual, objek tanah yang akan dipasarkan dan sebagainya.

Petugas tidak menemukan uang milik korbannya senilai Rp 6,6 milyar. Alasan tersangka kepada petugas, uang tersebut dipakai “gali lobang tutup lubang” yang artinya, uang tersebut digunakan untuk usaha bisnis property tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan,” terangnya.Dalam pemeriksaan, mantan Dosen Undiknas Denpasar ini mengaku membuka bisnis agen pemasaran property sejak 2004. Dia mengaku tidak ada niat untuk melakukan penipuan, tapi karena memang usahanya tidak jalan.Tersangka Sanjaya mengakui kalau dia kabur dari Denpasar ke Jawa Timur awal tahun 2010 karena salah seorang konsumen merasa dirugikan dan membatalkan perjanjian.

 

Apalagi konsumen itu berkoar-koar di media massa. Akibatnya, para konsumen lainnya mendatangi Kantor tersangka di UD Ace Giga Solusi yang terletak di Jalan Melati, Denpasar. Semenjak itulah tersangka Sanjaya menutup perkantoran dan kabur meninggalkan Bali. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami