Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polda Bali Umumkan 7 Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencurian pratima (benda sakral) di beberapa pura di Bali.Ketujuh orang tersangka tersebut merupakan jaringan dari sindikat pencurian benda-benda sakral di beberapa pura di Bali.
Dari tujuh orang tersangka yang tertangkap satu diantaranya adalah warga negara asing asal Italia Robert Gamba. Robert Gamba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah dari benda-benda sakral hasil curian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar pada keteranganya di Denpasar (20/9) mengakui Polda Bali kini masih menyelidiki kemungkinan benda-benda sakral milik masyarakat Bali tersebut telah diperdagangkan keluar negeri.
Jika kemungkinan tersebut ada, maka polda Bali akan meminta bantuan interpol untuk melacak dari jaringan sindikat perdagangan benda sakral tersebut. Kemungkinan itu tetap ada, sepanjang barang buktinya dan tersangka menyangkut lintas batas negara, ujar Gde Sugianyar.Sugianyar menyebutkan para tersangka diancam dengan dakwaan melakukan pencurian dengan ancaman hukuman sekitar 3-5 tahun penjara.
Namun tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijatuhi pidana melakukan pelecehaan atau penodaan agama.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang