Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Polda Bali Umumkan 7 Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencurian pratima (benda sakral) di beberapa pura di Bali.Ketujuh orang tersangka tersebut merupakan jaringan dari sindikat pencurian benda-benda sakral di beberapa pura di Bali.
Dari tujuh orang tersangka yang tertangkap satu diantaranya adalah warga negara asing asal Italia Robert Gamba. Robert Gamba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah dari benda-benda sakral hasil curian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar pada keteranganya di Denpasar (20/9) mengakui Polda Bali kini masih menyelidiki kemungkinan benda-benda sakral milik masyarakat Bali tersebut telah diperdagangkan keluar negeri.
Jika kemungkinan tersebut ada, maka polda Bali akan meminta bantuan interpol untuk melacak dari jaringan sindikat perdagangan benda sakral tersebut. Kemungkinan itu tetap ada, sepanjang barang buktinya dan tersangka menyangkut lintas batas negara, ujar Gde Sugianyar.Sugianyar menyebutkan para tersangka diancam dengan dakwaan melakukan pencurian dengan ancaman hukuman sekitar 3-5 tahun penjara.
Namun tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijatuhi pidana melakukan pelecehaan atau penodaan agama.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2918 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2048 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun