Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bos Pengoplos Elpiji Berstatus Tersangka

Senin, 20 September 2010, 19:06 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Trenggana, Penatih, Denpasar, berujung pada penetapan status tersangka terhadap pemilik gudang, Eka.Selain Eka, Nyoman Sukanta (karyawan), juga dikenakan status yang sama. Hanya saja, keduanya dikenakan jeratan Pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 ancaman 3 tahun penjara. 

Kasat Tipiter Direskrim Polda Bali IB Megeng menerangkan, penetapan dua tersangka sudah resmi, pada Senin (20/9). Namun, dari pemeriksaan para saksi dan penyelidikan intensif, kedua tersangka dijerat bukan dengan pasal pengoplosan tapi pasal penyimpanan.

Pasal yang dikenakan pasal penyimpanan. Bukan pasal pengoplosan, ungkapnya.Pasalnya, kepolisian telah meminta petunjuk dari Jakarta dan disarankan agar menggunakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kenapa tidak dijerat pasal pengoplosan? AKBP Megeng berdalih bahwa tidak ada aturan tentang pengoplosan tapi pengurangan isi gas. Masalah subsidi, aturannya baru diterapkan setelah undang undang ada.Didalam undang-undang tidak mengatur dalam pengoplosan tapi ada penyimpangan. Kalau soal subsidi, itu aturannya baru diterapkan setelah undang-undang, terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan cukup ringan yakni 3 tahun penjara, sehingga kedua tersangka tidak ditahan. Penahanan bisa dilakukan apabila ancaman di atas 5 tahun penjara.Sebelumnya, jajaran Direktorat Reskrim Polda Bali menggerebek gudang di Jalan Trenggana, Penatih, Denpasar, pada Rabu (15/9) lalu.

 

Petugas memergoki karyawan sedang mengoplos tabung gas 3 kg ke tabung tas ukuran 12 kilogram. Polisi menyita ratusan tabung gas untuk dijadikan barang bukti. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami