Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Temukan 165 Butir Ekstasi

Rabu, 22 September 2010, 20:03 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kamar kos pengedar narkoba, Dwi Wijayanto (31) di Jalan Pulau Ayu Gang I Denpasar Barat, digerebek Dit Narkoba Polda Bali. Sebanyak 156 butir disita dari kamar kos tersebut.

Penangkapan tersangka Dwi Wijayanto, berdasarkan hasil pengembangan tersangka Alimi Eko Mardiyanto alias Eko (22). Tersangka Eko ditangkap di rental playstation Jalan Imam Bonjol Denpasar. Setelah saku celananya digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Tersangka mengaku narkoba diperoleh dari temanya (tersangka Dwi Wijayanto), jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar SH, pada Rabu (22/09).Kamar kos tersangka Dwi Wijayanto di Jalan Pulau Ayu Gang 1, Denpasar, digeledah. Kebetulan tersangka berada di kamar dan dengan mudah ditangkap.

 

Di kamar tersebut, petugas menemukan 156 butir warna merah muda berlogo DU jantung. Bukan hanya menyita
ratusan butir ekstasi, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat 1,98 gram.Tersangka adalah pengedar narkoba dan masih kita kembangkan penyelidikan siapa bandarnya, ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami