Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Polisi Temukan 165 Butir Ekstasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kamar kos pengedar narkoba, Dwi Wijayanto (31) di Jalan Pulau Ayu Gang I Denpasar Barat, digerebek Dit Narkoba Polda Bali. Sebanyak 156 butir disita dari kamar kos tersebut.
Penangkapan tersangka Dwi Wijayanto, berdasarkan hasil pengembangan tersangka Alimi Eko Mardiyanto alias Eko (22). Tersangka Eko ditangkap di rental playstation Jalan Imam Bonjol Denpasar. Setelah saku celananya digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Tersangka mengaku narkoba diperoleh dari temanya (tersangka Dwi Wijayanto), jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar SH, pada Rabu (22/09).Kamar kos tersangka Dwi Wijayanto di Jalan Pulau Ayu Gang 1, Denpasar, digeledah. Kebetulan tersangka berada di kamar dan dengan mudah ditangkap.
Di kamar tersebut, petugas menemukan 156 butir warna merah muda berlogo DU jantung. Bukan hanya menyita
ratusan butir ekstasi, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat 1,98 gram.Tersangka adalah pengedar narkoba dan masih kita kembangkan penyelidikan siapa bandarnya, ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli