Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Atlet Silat, Bapak dan Anak Dipenjara 8 Tahun

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 4 November 2010, 21:18 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa I Wayan Darta alis Lengkong (40) dan I Made Swastika (21), anak dan bapak pembunuh atlet silat I Gede Arya Heru Wibawa, akhirnya divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketua Amzer Simanjuntak, dalam sidang yang di gelar di PN Denpasar, Kamis (4/11).

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena terbukti bersalah, terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,ujar Amzer Simanjuntak.


Meski majelis hakim dalam putusan yang dibacakan secara bergiliran itu menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, SH mengenai kesalahan terdakwa namun vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.



Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan majelis hakim berkeyakinan jika para terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni atas nama Gede Arya Heru Wibawa.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara menebas tubuh korban sehingga korban dinyatakan meninggal karena kehabisan darah. Kejadian itu terjadi pada tanggal 3 Januari lalu sekitar pukul 23.00 di Kafe Mirama di Jalan Raya sesetan
No 560 Denpasar Selatan, Denpasar.

Mendengar putusan tersebut terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir  pikir. (spy)


 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami