Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




15 Ditahan, 3 Dibebaskan

Beritabali.com, Singaraja

Senin, 8 November 2010, 20:56 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jajaran Polres Buleleng akhirnya mengeluarkan keterangan resmi terkait penanganan rangkaian sejumlah kasus di Desa Lemukih Kecamatan Sawan yang diawali dari penangkapan pertama, penangkapan kedua dan upaya pemanggilan serta warga yang menyerahkan diri.

Secara resmi dalam penanganan rangkaian kasus di Desa Lemukih Kecamatan Sawan, hingga Senin (8/11) Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat 18 warga setempat, 15 orang dinyatakan sebagai pelaku pembakaran rumah Made Samba (45) warga Dusun Buah Banjah dan 4 orang diantaranya sebagai pelaku aksi penganiayaan terhadap Made Sartawan (21) warga Dusun Nyuh serta 3 orang dinyatakan dalam kasus penghinaan terhadap polisi yang melakukan tugas penangkapan di Desa Lemukih.


“Empat pelaku aksi penganiayaan juga dikaitkan sebagai pelaku aksi pembakaran rumah, sehingga pelaku pembakaran rumah berjumlah 15 orang, tiga orang ditahan di Polda, satu orang berstatus tahanan Pengadilan dan sisanya di Mapolres Buleleng,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena.

Proses pemeriksaan dan pendalaman kasus di Desa Lemukih masih terus dilakukan polisi sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kembali penambahan pelaku,” ini masih kita pelajari tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan, terlebih lagi target operasi masih belum semua tertangkap,” ujarnya.


Berdasarkan catatan di Mapolres Buleleng menyebutkan, 15 pelaku aksi pembakaran rumah pemegang sertifikat di Dusun Nyuh dan Dusun Buah Banjah Desa lemukih diantaranya, Gede Rediasa alias Pan Oki alias Molen (35), Gede Suasta (39), Wayan Somedana (38), Nyoman Sumerasa alias Tenges (40), Kadek Somearta alias Kadek Arta alias Fitri (26), Made Arnata alias Nang Lin (34), Ketut Hansip alias Pan Eka (43), Gede Yuli Artawan alias Yuli (17), Kadek Adi Suryadi Putra alias Dek Di (21), Komang Suarmiasa alias Lewer (28) dan Gede Sentiasa alias Pan Srisen (44).

Sementara, 4 orang lainnya selain disebutkan terlibat pembakaran juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Made Sartawan diantaranya, Made Redita alias Nang Galang (39), Ketut Sudiarta alias Nang Ir (33), Made rediana alias Red Becol alias Nang Ayu (29) dan Gede Kariana alias Gede Radin alias Nang Sugus (32). Sedangkan tiga warga Desa Lemukih yang dijerat dengan pasal penghinaan diantaranya, Nengah Mustiada (46), Gede Widarta (47) dan Kadek Suwitra Suyasa alias Pan Hami Esta (35).

Dari 18 warga Lemukih yang dinyatakan terkait dengan rangkaian aksi di Desa Lemukih, 3 orang ditahan di Mako Brimob Polda Bali, satu orang berstatus sebagai tahanan atas perintah majelis hakim dan sisanya sebelas orang ditahan di sel Tahanan Mapolres Buleleng serta tiga orang tidak ditahan lantaran dijerat pasal penghinaan terhadap polisi yang dilaporkan Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati dan dua anggota Polres Buleleng, Putu Winaya dan Gede Satrio.

Sedangkan pasal yang diterapkan penyidik terhadap 18 warga Lemukiuh itu diantaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP atas aksi pembakaran dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 310 KUHP lantaran melakukanj penghinaan saat polisi melakukan tugas. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami