Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mahasiswi Selundupkan Shabu-Shabu di CD dan BH

Beritabali.com, Denpasar

Selasa, 9 November 2010, 23:13 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyelundupan narkoba ke Bali kembali di gagalkan di Bandara Ngurah Rai Tuban. Kalau sebelumnya dilakukan oleh pekerja bar asal Thailand, kali ini petugas bea cukai menangkap mahasiswi Indonesia yang kuliah di Thailand, Munasiroh (26). Sedikitnya, 426 gram shabu-shabu disita dari badan tersangka kelahiran Demak ini.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bagus Endro Wibowo, tersangka Munasiroh transit ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. Setelah pesawatnya mendarat sekitar pukul 14.15 Wita, tersangka melenggang masuk di areal pemeriksaan.


"Dia menjalani pemeriksaan setelah turun dari pesawat, ungkapnya, pada Selasa (09/11).

Namun dalam pemeriksaan, tersangka Munasiroh terlihat gugup setelah berhadapan dengan petugas Bea dan Cukai. Saat diperiksa X-ray, mahasiswi ini terlihat semakin grogi.

Dari layar ada ditemukan benda yang mencurigakan dan dia kita periksa,bebernya.



Petugas Bea Cukai langsung membawa tersangka Munasiroh ke ruangan pemeriksaan badan. Dari balik bra tersangka Munasiroh petugas menemukan plastik kecil berisi shabu
shabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan narkotika jenis shabu-ssabu yang disembunyikan dalam BH, ujarnya.

Bukan hanya di bra saja ditemukan shabu-shabu, petugas juga menemukan bungkusan plastik kecil di balik celana dalamnya (CD).



Petugas kembali menemukan shabu shabu di dalam tas koper bawaan mahasiswi yang kuliah di Malaysia tersebut. Sehingga
total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sekitar 426 gram bruto atau hampir setengah kilogram.

Tersangka Munasiroh mengaku membawa narkotika yang dibeli dari Thailand atas pesanan suami istri Edi Supriadi dan Sri Rahayu, yang diketahui pengedar narkoba tinggal di Jakarta.

Pasangan suami istri itu sudah ditangkap di Jakarta, terangnya.

Akhirnya pasangan suami istri itu digiring dari Jakarta ke Bali dengan pesawat Lion Air JT 12 X, guna dikonfrontir dengan tersangka Munasiroh.

"Setelah pemberkasan rampung akan dilimpahkan ke Polda Bali, tegasnya.

Munasiroh bakal dijerat pasal 112 dan pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami