Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
BLH Bali Keluhkan TPS Ilegal
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali mengeluhkan maraknya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) illegal di jalan-jalan protokol.
Walaupun diakui kempunculan TPS illegal selama ini akibat keterbatasan kemampuan pengangkutan sampah oleh pemerintah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Guna mengatasi adanya tempat pembuangan sampah (TPS) illegal yang marak di sepanjang jalan protokol, pemerintah provinsi Bali mengembangkan pengelolaan sampah berbasis desa melalui pengembangan desa sadar lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan pada keterangannya di Renon, Kamis (5/5) menyatakan dengan pengembangan desa sadar lingkungan diharapkan masyarakat desa mampu melakukan pengolahan sampah secara swadaya, termasuk mengolah sampah menjadi kompos. Dimana hingga saat ini Bali telah memiliki 100 desa Sadar Lingkungan.
�Melalui desa sadar lingkungan ini, kami ingin arahkan, kami ingin mengajak masyarakat di desa untuk mengelola lingkunganya khususnya sampahnya di wilayahnya masing-masing. Karena kedepan kebijakan secara nasional sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2008, yang bertanggungjawab terhadap sampah itu pertama-tama yang menghasilkan,� ucap Anak Agung Alit Sastrawan.
Alit Sastrawan menyebutkan secara rata-rata produksi sampah di Bali mencapai sekitar 10.000 meterkubik perhari. Dari jumlah tersebut 60 persen diantaranya merupakan sampah organik dan 15 persen sampah plastik. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun