Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Dua Tower Pemancar Seluler Disegel Satpol PP
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tower pemancar telepon seluler yang berlokasi di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Jumat (24/6), disegel oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Menurut keterangan petugas, hal ini dilakukan karena pendirian dua menara pemancar tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Menurut Kepala Penegak Perda Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta mengatakan, penyegelan kedua tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain melanggar Perda, kedua menara tersebut juga belum mendapatkan kajian lingkungan, mengingat keberadaan menara berdiri di tengah-tengah permukiman warga.
Widarta menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan surat teguran.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan