Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
KOMAK Minta DPRD Bali Tidak
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) meminta jajaran DPRD Bali agar tegas dan tuntas dalam mengusut kasus-kasus pembangunan hotel dan fasilitas penunjang pariwisata yang melanggar Rencana Tata Ruang WIlayah Propinsi Bali serta aturan hukum yang berlaku. KOMAK minta agar jajaran DPRD Bali tegas dan tuntas dan jangan sampai 'masuk angin'.
Hal ini mengemuka saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) bertatap muka dengan Komisi I DPRD dan panitia khusus Perda Penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Selasa (13/12/2011).
Anggota KOMAK Nyoman Mardika mempertanyakan upaya-upaya yang dilakukan DPRD Bali dalam mengusut kasus-kasus pembangunan hotel khususnya di wilayah Kabupaten Badung, yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku serta melanggar RTRWP Bali.
"Kami minta kepada anggota dewan agar tegas mengusut kasus-kasus pembangunan hotel yang sempat mencuat di Pulau Bali, seperti pembangunan hotel milik buronan Djoko Candra di Nusa Dua, Badung, yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara tuntas. Jangan sampai dewan yang memulai, dewan pula yang mengakhiri. Kita tidak ingin dalam hal ini dewan sampai 'masuk angin'," ujarnya tanpa merinci arti kata 'masuk angin'.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengaku pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap pembangunan hotel maupun fasilitas penunjang pariwisata lainnya yang dianggap melanggar aturan hukum dan Perda RTRW Provinsi Bali.
"Terkait kasus pembangunan hotel yang diduga melanggar aturan hukum seperti hotel milik Djoko Candra di Nusa Dua, kita tetap akan tindak lanjuti kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta gubernur, sampai akhirnya nanti kita keluarkan rekomendasi,"ujarnya
Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Provinsi Bali Wayan Disel Astawa mengatakan, terkait adanya pembangunan fasilitas hotel atau penunjang pariwisata yang diduga bermasalah secara hukum, pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar bertindak lebih aktif.
"Tidak ada istilah DPRD Bali 'masuk angin, lembaga DPRD (Bali) hanya bisa mendorong para penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkrit, buka seterang-terangnya kasus-kasus yang melanggar aturan hukum. Setelah ada langkah-langkah konkrit dari pihak kepolisian dan kejaksaan, barulah dewan bisa mengeluarkan rekomendasi," jelasnya. (dev)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan