Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Denpasar Dilarang Bunyikan Mercon

denpasar

Selasa, 13 Desember 2011, 21:42 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Madya Desa Pakraman Kota Denpasar secara tegas melarang warga  membunyikan mercon dan bunyi-bunyian ledakan lainnya. Larangan ini untuk menyikapi semakin maraknya masyarakat yang menghidupkan mercon dan bunyi-bunyian ledakan menjelang Natal  dan Tahun Baru.

Larangan itu merupakan hasil kesepakan 'paruman' atau rapat Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar dengan Jro Bendesa Desa Pakraman se Kota Denpasar,  Parum Pecalang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Rumusan hasil 'paruman' tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim kepada Wali Kota IB. Rai Dharmawijaya Mantra di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2011).

Keputusan pelarangan ini dilakukan setelah Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar melihat sejumlah kasus sebelumnya akibat bahaya mercon dan sejenisnya. Diantara kasus tersebut  terjadinya musibah kebakaran yang menimpa atap bale panjang Pura Bale Agung, Renon gara-gara mercon  yang dihidupkan warga setempat.

Selain itu, saat pergantian tahun pada acara melepas matahari beberapa tahun silam letusan kembang api yang diharapkan memberikan hiburan kepada masyarakat berubah menjadi bencana. Sejumlah warga ada yang terpaksa harus dibawa ke rumah sakit kerana sebagian anggota tubuhnya melepuh akibat terkena kembang api.

"Kondisi inilah yang mendorong Desa Pakraman bersama perangkat adat lainnya  sepakat mengambil keputusan ini untuk melarang warga menghidupkan mercon dan sejenisnya,"ujar Ketua Majelis Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim.

Melihat banyaknya warga yang tetap membunyikan mercon dan sejenisnya I Made Karim menyerahkan kepada masing-masing Desa Pakraman untuk menertibkan, berkoordinasi dengan instansi terkait.  Keputusan ini  diambil menurut Made Karim untuk menciptakan keamanan, kenyamanan  dan  kedamaian Kota Denpasar.

Sementara itu  Made Mudra , Ketua Parum Pecalang Kota Denpasar di tempat terpisah menyatakan dukungannya atas keputusan pelarangan membunyikan mercon dan sejenisnya.  Dia menilai keputusan ini sangat positif untuk menyadarkan masyarakat secara preventif.

 “Jangan sampai musibah kebakaran atap bale panjang Pura Bale Agung, akibat mercon yang menghebohkan masyarakat Renon beberapa hari lalu sampai kembali terulang,” pungkas Made Mudra. (ctg)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami