Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Warga Denpasar Dilarang Bunyikan Mercon
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Madya Desa Pakraman Kota Denpasar secara tegas melarang warga membunyikan mercon dan bunyi-bunyian ledakan lainnya. Larangan ini untuk menyikapi semakin maraknya masyarakat yang menghidupkan mercon dan bunyi-bunyian ledakan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Larangan itu merupakan hasil kesepakan 'paruman' atau rapat Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar dengan Jro Bendesa Desa Pakraman se Kota Denpasar, Parum Pecalang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Rumusan hasil 'paruman' tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim kepada Wali Kota IB. Rai Dharmawijaya Mantra di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2011).
Keputusan pelarangan ini dilakukan setelah Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar melihat sejumlah kasus sebelumnya akibat bahaya mercon dan sejenisnya. Diantara kasus tersebut terjadinya musibah kebakaran yang menimpa atap bale panjang Pura Bale Agung, Renon gara-gara mercon yang dihidupkan warga setempat.
Selain itu, saat pergantian tahun pada acara melepas matahari beberapa tahun silam letusan kembang api yang diharapkan memberikan hiburan kepada masyarakat berubah menjadi bencana. Sejumlah warga ada yang terpaksa harus dibawa ke rumah sakit kerana sebagian anggota tubuhnya melepuh akibat terkena kembang api.
"Kondisi inilah yang mendorong Desa Pakraman bersama perangkat adat lainnya sepakat mengambil keputusan ini untuk melarang warga menghidupkan mercon dan sejenisnya,"ujar Ketua Majelis Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim.
Melihat banyaknya warga yang tetap membunyikan mercon dan sejenisnya I Made Karim menyerahkan kepada masing-masing Desa Pakraman untuk menertibkan, berkoordinasi dengan instansi terkait. Keputusan ini diambil menurut Made Karim untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan kedamaian Kota Denpasar.
Sementara itu Made Mudra , Ketua Parum Pecalang Kota Denpasar di tempat terpisah menyatakan dukungannya atas keputusan pelarangan membunyikan mercon dan sejenisnya. Dia menilai keputusan ini sangat positif untuk menyadarkan masyarakat secara preventif.
“Jangan sampai musibah kebakaran atap bale panjang Pura Bale Agung, akibat mercon yang menghebohkan masyarakat Renon beberapa hari lalu sampai kembali terulang,” pungkas Made Mudra. (ctg)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2785 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1967 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun