Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
FSP Par Bali Minta Pemerintah Revisi UMP-UMK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) Bali mendesak Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja untuk melakukan revisi secara menyeluruh terhadap standar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK). FSP Par Bali menilai kebijakan revisi ini diperlukan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua FSP Par Bali Putu Satyawira Marhaendra saat ditemui beritabali.com di Renon, Kamis (29/3) menyatakan revisi UMP dan UKM menjadi penting karena kenaikan harga BBM telah menyebabkan UMP dan UMK mengalami penurunan nilai. Apalagi kenaikan harga BBM secara langsung telah berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kalau tidak peraturan yang memberikan kewenangan melakukan perubahan tentunya kami pekerja harus menunggu tahun depan untuk menaikkannya, sehingga kita memerlukan peraturan khusus yang dikeluarkan presiden maupun menteri tenaga kerja agar dengan penetapan BBM ini, itu supaya diberlakukannya revisi UMP/UMK,” jelas Putu Satyawira Marhaendra.
Satyawira Marhaendra menegaskan kenaikan harga BBM kini menjadi ancaman bagi para pekerja karena daya beli masyarakat akan menurun. Sementara kebijakan bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah tidak mampu meringankan beban masyarakat.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan