Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Vila di Kawasan Subak Harus Ditertibkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali diminta untuk melakukan penertiban terhadap vila-vila yang berada di kawasan subak. Keberadaan villa di kawasan subak juga dinilai telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Kelompok Peneliti Subak Universitas Udayana, Wayan Windia, menyatakan keberadaan vila di kawasan subak selama ini telah menyebabkan lahan subak berkurang. Selain itu, keberadaan vila di kawasan subak juga telah menyebabkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan subak meningkat tajam, sehingga petani tidak mampu membayar pajak lahan pertaniannya.
“Tahun lalu dia bayar satu juta satu hektar, sekarang empat juta, berapa itu naik? Berarti hampir 300 persen, sekarang juga ada di Denpasar Barat masukkan dari teman, petani 70 are bayar 40 juta, ini sangat meyakitkan. Jadi perlu ditata kembali undang-undang perpajakan itu supaya dasarnya bukan NJOP tetapi produksi,” papar Wayan Windia.
Windia menambahkan sudah saatnya pelanggaran terhadap RTRW terutama untuk di kawasan subak diusut. Sebab sangat janggal adanya pengeluaran ijin pembangunan vila di kawasan lahan pertanian.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang