Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Vila di Kawasan Subak Harus Ditertibkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali diminta untuk melakukan penertiban terhadap vila-vila yang berada di kawasan subak. Keberadaan villa di kawasan subak juga dinilai telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Kelompok Peneliti Subak Universitas Udayana, Wayan Windia, menyatakan keberadaan vila di kawasan subak selama ini telah menyebabkan lahan subak berkurang. Selain itu, keberadaan vila di kawasan subak juga telah menyebabkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan subak meningkat tajam, sehingga petani tidak mampu membayar pajak lahan pertaniannya.
“Tahun lalu dia bayar satu juta satu hektar, sekarang empat juta, berapa itu naik? Berarti hampir 300 persen, sekarang juga ada di Denpasar Barat masukkan dari teman, petani 70 are bayar 40 juta, ini sangat meyakitkan. Jadi perlu ditata kembali undang-undang perpajakan itu supaya dasarnya bukan NJOP tetapi produksi,” papar Wayan Windia.
Windia menambahkan sudah saatnya pelanggaran terhadap RTRW terutama untuk di kawasan subak diusut. Sebab sangat janggal adanya pengeluaran ijin pembangunan vila di kawasan lahan pertanian.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3879 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2485 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2013 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1939 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun