Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa 64 Butir Ineks, Oknum Tentara Terancam DiPecat

Selasa, 7 Agustus 2012, 19:16 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tertangkap membawa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu, seorang anggota TNI dari Kodim 1611 Badung, Serka Suryono, (46) karirnya terancam tamat. Dalam Pengadilan Militer (Dilmil) Denpasar, Selasa (7/8/2012), ia dituntut dengan sanksi pemecatan oleh oditur militer (odmil) Kapten Ferry Irawan.

Selain itu, Suryono juga dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Letkol (chk) Sugeng Sutrisno. Sesuai fakta-fakta persidangan, tindak pidana yang dilakukan Suryono terbukti memenuhi unsur-unsur dua pasal yang dijeratkan.

Selain terbukti memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I sesuai Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia juga terbukti melanggar Pasal 115 undang-undang yang sama. "Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I," ujar oditur militer (odmil) Kapten Ferry Irawan, Selasa (7/8/2012).

Terkait tuntutan tersebut, Suryono yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan. Dia mengakui terdakwa mengambil kiriman paket yang berisi narkoba. Namun, hal itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Deny. Dan Suryono sendiri mengaku tidak tahu isi paket tersebut.

Pada 26 April lalu, sekitar pukul 16.00, terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Denny untuk ambil barang di Ekspedisi PO. Gunung Harta, Jalan Diponegoro No. 35, Denpasar. Suryono yang saat itu berada di rumahnya, Jalan Pulau Biak, langsung berangkat untuk mengambil paket barang haram tersebut.

Usai mendapatkan paket tersebut, terdakwa yang hendak kembali dan belum sempat masuk ke dalam mobilnya, 6 orang anggota polisi langsung menyergap terdakwa. Terdakwa yang tidak terima ditangkap, Suryono berontak dan berhasil memukul dua orang polisi sebelum akhirnya ia kabur.

 

 

Suryono kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada atasannya, Komandan Kodim (Dandim) 1611 Badung, sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa. Setelah paketnya dibuka berisi barang haram dan di dalam mobilnya juga ditemukan 14 butir ekstasi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami