Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
PLN Bali Usulkan Perda Layang-Layang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PLN Distribusi Bali mengusulkan kepada pemerintah provinsi Bali untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang layang-layang. Perda tersebut nantinya diharapkan berisikan aturan tentang tempat/lokasi yang diperbolehkan untuk bermain layang-layang, termasuk ketinggian layang-layang. Usulan tersebut disampaikan karena selama ini cukup sering terjadi gangguan penyaluran aliran listrik akibat laying-layang yang jatuh pada jaringan listrik PLN.
Manager Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) PLN Bali Wayan Bujana menyatakan berdasarkan catatan PLN Bali sejak 2006 hingga 2010 telah terjadi 5 kali pemadaman listrik total di Bali dan 3 diantaranya akibat konslet listrik akibat layang-layang. Pemadaman total akibat layang-layang tersebut menyebabkan PLN rugi hingga Rp. 8 miliar
“ Pemadaman total di Bali akibat layang-layang itu dalam satu hari bisa Rp 8 miliar, itu kerugian akibat energi listrik yang tidak dapat disalurkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak bisa menerima energi itu, belum lagi dari sisi kerusakan,” kata Wayan Bujana. Wayan Bujana menyebutkan dalam perda tersebut nantinya juga harus memuat larangan menginapkan layangan di udara sangat rentan membuat listrik padam. Layangan pada malam hari dan menjelang subuh mudah jatuh karena tidak ada angin bertiup.
Sementara itu sebelumnya Pemerintah provinsi Bali juga telah memiliki Perda nomor 9 tahun 2000 tentang larangan menaikkan dan bermain layang-layang di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan