Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Mau Lihat Ikan Mola-Mola, Ini Aturan Mainnya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Coral Triangle Center (CTC) bersama dengan para dive operator di Nusa Penida dan Lembongan serta bekerjasama dengan GAHAWISRI Bali, telah membuat aturan main (code of conduct) tentang penyelaman dan pengamatan Mola mola serta Pari Manta di Nusa Penida. Code of conduct ini diantaranya mengatur seorang penyelam tidak boleh menyentuh atau memegang ikan Mola mola atau Pari manta.
Nusa Penida merupakan salah satu lokasi penyelaman terbaik di pulau Bali. Berdasarkan survey Coral Triangle Center (CTC) di Nusa Penida dijumpai sekitar 300 jenis karang dengan luas terumbu 1400 hektar dan 576 jenis ikan. Selain terumbu karang, Nusa Penida juga memiliki ekosistem pesisir penting lainnya yaitu hutan bakau seluas 230 hektar dan padang lamun 108 hektar.
Salah satu keunikan perairan Nusa Penida, merupakan tempat membersihkan diri (cleaning station) bagi ikan Mola mola (sunfish). Ikan Mola mola ini merupakan ikan laut dalam dengan ukuran rata-rata 2-3 meter dan pada musim tertentu naik ke perairan dangkal untuk membersihkan dirinya dari parasit dengan bantuan ikan bendera (banner fish) dan ikan bidadari (angle fish). Selain itu konon, ikan Mola mola juga naik ke perairan dangkal untuk menaikan suhu tubuhnya dengan bantuan sinar matahari akibat terlalu lama berada di perairan yang dalam dan gelap.
Kemunculan ikan Mola mola di perairan Nusa Penida ini menjadi obyek penyelaman yang sangat menarik bagi penyelam dari seluruh dunia. Sehingga antara bulan Juli – September, dimana ikan Mola mola ini muncul, penyelam dari seluruh dunia datang ke Nusa Penida. Tentunya ini membawa berkah tersendiri bagi masyarakat Nusa Penida. Ikan Mola mola ini biasanya muncul di beberapa lokasi penyelaman diantaranya Blue Corner (desa Jungut Batu), Ceningan Wall ( desa Lembongan), Crystal Bay ( desa Sakti), Toyapakeh, dan Sental (desa Ped).
Namun sayang, akibat penyelam yang terlalu ramai untuk melihat ikan Mola mola, ditambah lagi perilaku beberapa penyelam yang memegang, mengambil foto terlalu dekat, bahkan mengejar ikan Mola mola, dikhawatirkan ikan Mola mola akan terganggu dan pergi dari perairan Nusa Penida. Jika hal ini sampai terjadi, maka bukan saja Nusa Penida yang akan mengalami kerugian tetapi juga Bali secara keseluruhan.
Untuk itu CTC bersama dengan para dive operator di Nusa Penida dan Lembongan serta bekerjasama dengan GAHAWISRI Bali, telah membuat aturan main (code of conduct) penyelaman dan pengamatan Mola mola serta Pari Manta di Nusa Penida. Code of conduct ini diantaranya mengatur seorang penyelam tidak boleh menyentuh atau memegang ikan Mola mola atau Pari manta. Aturan lain diantaranya jarak terdekat untuk melihat Ikan Mola mola dan Pati manta adalah 3 meter. Para penyelam tidak diperkenankan menyelam di bawah ikan Mola mola karena gelembung udara penyelam akan menganggu ikan Mola mola.
Mendekati ikan Mola mola dari arah belakang juga akan menyebabkan ikan Mola mola merasa terganggu. Jika ingin mendekati ikan Mola mola, tunggu sampai ikan Mola mola berada pada posisi “cleaning” atau siap dibersihkan. Penggunaan flash/blitz kamera bawah air secara berlebihan juga perlu dihindari oleh para penyelam saat mengambil gambar ikan Mola mola atau Pari manta. Aturan lainnya adalah jangan menghalangi (blocking) jalan ikan Mola mola atau Pari Manta ke laut lepas. Dan terakhir tidak diperkenankan memberi makanan dalam bentuk apapun kepada Ikan Mola mola atau Pari manta yang dapat mengakibatkan perubahan tingkah laku dari ikan tersebut.
Code of conduct penyelaman Mola mola dan Pari manta ini akan menjadi bagian dari aturan di dalam kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, dimana juga telah dibuat zona-zona di dalamnya termasuk kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di setiap zona. Dalam waktu dekat lembaga pengelola KKP Nusa Penida akan dibentuk untuk menerapkan aturan di dalam KKP Nusa Penida termasuk code of conduct penyelaman.
"Mudah-mudahan dengan adanya code of conduct penyelaman Mola mola dan Pari manta ini, maka ikan Mola mola dan Pari manta akan tetap ada di perairan Nusa Penida sehingga wisata Bahari di Nusa Penida pada khususnya, dan pulau Bali pada umumnya tetap memiliki ikon bawah laut yang dapat menarik para wisatawan dari seluruh dunia," ujar Marthen Welly dari CTC (15/9/2012).
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan