Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
KPUD : Surat Suara PAS Sesuai Prosedur
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menjelaskan, penetapan surat suara paket nomor urut 1 yang diusung PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sudah sesuai prosedur.
"Menurut kita sudah berjalan sesuai aturan, mereka semua sudah ketahui. Sudah sesuai dengan prosedur," kata Lanang, Rabu (24/4/2013).
Lanang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat. Menurutnya, sudah ada masukan dari KPU Pusat. Hanya saja, masukan itu baru sebatas koordinasi personal, belum menjadi keputusan kelembagaan.
"Secara telepon kami sudah komunikasi dengan KPU Pusat. Sudah ada masukan, tapi belum secara kelembagaan. Secara personal sudah. Kita sedang koordinasi ke pusat. Kalau tidak besok, lusa kita akan jawab kepastian persoalan surat suara itu," ujarnya.
Lanang menjelaskan proses awal penetapan surat suara kedua kandidat. Pada saat penyerahan awal surat suara tanggal 30 Maret 2013, kedua kandidat sudah membubuhkan tanda tangan.
"Pasangan kedua kandidat sudah tanda tangan. Kandidat nomor satu sudah menyampaikan akan ada perubahan desain gambar. Lalu tanggal 11 April 2013 itu ditandatangi oleh kandidat 1, lalu kita telepon kandidat dua untuk segera menandatangani," jelasnya.
"Dia datang ke kantor. Langsung ditandatangani. Dia lihat kok surat suaranya. Tim Pasti-Kerta sudah melihat semua. Surat suara nomor urut 1 juga sudah dia lihat kok. Itu kan satu lembar," imbuh Lanang.
Menurut Lanang, sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 2, ada tiga item yang diatur yakni nomor urut, nama kandidat dan foto.
"Di luar itu kan menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Mereka sudah sepakat ditandatangani bermaterai," paparnya.
Sebelumnya, kandidat Gubernur Bali yang diusung Golkar-Demokrat dan tujuh partai lainnya, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) memprotes surat suara kandidat yang diusung PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
"Dalam surat suara tersebut PDIP memasukkan logo partai di luar ketentuan yang berlaku. Panwaslu sudah melakukan kajian dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," kata anggota Tim Pemenangan Pasti-Kerta, Ketut Ngastawa di Kantor KPUD Bali, Selasa (23/4/2013).(bbn/dev)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 469 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 380 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 372 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik