Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bandar Narkoba Lapas Kerobokan Divonis 7 Tahun
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sanusi Daeng Tutu (34) dan Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (24), yang mengendalikan peredaran gelap narkoba Lapas Kerobokan, dihukum berat.
Pada persidangan, Selasa (11/6) oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis masing-masing tujuh tahun penjara. Menariknya, terdakwa Sanusi sudah divonis 5 tahun dan Jimmy selama 4 tahun dalam perkara yang sama. Bahkan, keduanya sudah menjalani setengah masa hukuman. Terdakwa Sanusi selama 2 tahun 4 bulan dan Jimmy sudah menjalani 1, 9 tahun.
Hakim sependapat dengan Jaksa bahwa kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Yakni beberapa kali melakukan transaksi narkotika dari dalam lapas. Karena itu, selain dihukum penjara, keduanya didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
”Dengan hukuman ini kami harap kalian bisa kapok dan tidak berbuat lagi," terang Cening.
Keluarnya putusan berat itu membuat kedua terdakwa kaget dan pada akhirnya menerima keputusan tersebut. Komplotan narkoba ini terbongkar dari penangkapan Govinda Janu Firdaus (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 17 Juli 2012 lalu. Terdakwa Govinda ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu seberat 102,4 gram di Jalan Kapten Japa, Denpasar.
Kepada penyidik kepolisian, terdakwa Govinda mengaku suruhan Sanusi, napi Lapas Kerobokan. Sementara keterangan Sanusi, dia memesan sabu sabu tersebut dari Edi Syaputra alias Jimmy yang juga napi Lapas Kerobokan.
Menurut Jimmy, barang haram itu dipesan dari Arik Ariyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) juga napi di Lapas Kerobokan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus narkotika. Sementara Arik memesan kepada bandar bernama Andik, dari Malang, Jawa Timur.
Untuk memudahkan jaringannya, Arik memiliki kurir bernama Ismail (sudah dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara) yang bertugas mengambil tempelan dari Andik, dan menempel narkotika sesuai perintah Arik. Termasuk adalah tempelan yang diambil Govinda. Dalam sidang terungkap bahwa beberapa kali transaksi berhasil dilakukan kedua terdakwa.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang