Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buleleng Siapkan Aturan Status Quo Lahan Bandara

Selasa, 9 Juli 2013, 08:21 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan untuk segera menyiapkan aturan hukum terkait penetapan status quo lahan pembangunan Bandar Udara Bali Utara di Desa Sumberkima Kecamatan gerokgak Buleleng. Aturan hukum status quo lahan Bandar Udara Bali Utara diperlukan untuk menghindari terjadinya transaksi lahan pada kawasan yang akan dijadikan lahan pembangunan bandara.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam keteranganya di Renon mengatakan, aturan hukum yang nantinya akan dipersiapkan dapat dalam bentuk peraturan bupati atau berupa surat keputusan. Namun permasalahannya saat ini terletak pada luasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara

“Kita lihat bentuknya seperti apa sehingga untuk bloking atau zoning kawasan yang tidak diperjual belikan saya bisa tentukan dengan gambar, tidak seluruh daerah itu, daerah menyangkut pengembangan kepastian besar bandara, makanya saya tanyakan tadi ini proyeksinya seperti apa, apa mau single trek atau double trek,” kata Putu Agus Suradnyana.


Putu Agus Suradnyana menegaskan, jika nantinya bandara Bali Utara direncanakan untuk double trek (dua landasan) maka luas lahan yang diperlukan mencapai 1.200 hektar. Sementara tanah milik provinsi yang terdapat di kawasan tersebut hanya sekitar 650 hektar. (mlt)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami