Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Ruang Merokok Di Bali Tak Penuhi Persyaratan Teknis
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil evaluasi penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan bahwa bangunan ruang merokok di beberapa kantor pemerintah, instansi swasta dan restoran di Bali belum memenuhi persyaratan teknis. Hasil pemantauan Tim KTR Provinsi Bali menunjukkan ruangan merokok yang disediakan hanya sekedar memenuhi kebutuhan.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan ruang merokok yang tersedia selama ini sebagian besar tidak memiliki fentilasi udara. Selain itu ruang merokok juga berada berdekatan dengan ruang-ruang pertemuan yang cenderung menggunakan AC
“sesuai dengan peraturan daerah dimungkinkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok tetapi ada persyaratannya yang pertama dia harus ada akses dengan dunia luar , kemudian jauh dari tempat lalu lalang orang, kemudian tidak dekat dengan gedung utama yang dijadikan tempat pertemuan” papar Ketut Suarjaya.
Ketut Suarjaya berharap instansi atau lembaga yang menyediakan ruang merokok memperhatikan persyaratan teknis ruang merokok. Sebab jika ruang merokok tidak memenuhi persyaratan teknis maka asap rokok akan tetap memberikan efek negatif bagi orang yang tidak merokok.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 871 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 734 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 557 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik