Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Ruang Merokok Di Bali Tak Penuhi Persyaratan Teknis
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil evaluasi penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan bahwa bangunan ruang merokok di beberapa kantor pemerintah, instansi swasta dan restoran di Bali belum memenuhi persyaratan teknis. Hasil pemantauan Tim KTR Provinsi Bali menunjukkan ruangan merokok yang disediakan hanya sekedar memenuhi kebutuhan.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan ruang merokok yang tersedia selama ini sebagian besar tidak memiliki fentilasi udara. Selain itu ruang merokok juga berada berdekatan dengan ruang-ruang pertemuan yang cenderung menggunakan AC
“sesuai dengan peraturan daerah dimungkinkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok tetapi ada persyaratannya yang pertama dia harus ada akses dengan dunia luar , kemudian jauh dari tempat lalu lalang orang, kemudian tidak dekat dengan gedung utama yang dijadikan tempat pertemuan” papar Ketut Suarjaya.
Ketut Suarjaya berharap instansi atau lembaga yang menyediakan ruang merokok memperhatikan persyaratan teknis ruang merokok. Sebab jika ruang merokok tidak memenuhi persyaratan teknis maka asap rokok akan tetap memberikan efek negatif bagi orang yang tidak merokok.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2353 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1076 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 474 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 385 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun