Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudikerta Akan Laporkan Pihak yang Mengadukan Dirinya ke KPK

Denpasar

Sabtu, 27 Juli 2013, 21:04 WITA Follow
Beritabali.com

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wakil Gubernur Bali terpilih Ketut Sudikerta menyatakan akan melaporkan pihak-pihak terkait secara pidana ke pengadilan terkait pengaduan dirinya ke KPK atas kasus suap dan korupsi izin reklamasi di Perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali.

Menurut mantan Bupati Badung itu, laporan dirinya ke KPK yang diduga terlibat kasus suap dan korupsi terkait izin reklamasi di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sama sekali tidak benar dan salah alamat.

"Sebagai warga negara saya merasa terhina, difitnah, terjadi pembunuhan karakter maka saya akan melaporkan balik kasus ini kepada pihak berwajib. Apalagi sampai dilaporkan ke KPK tanpa bukti-bukti yang jelas. Saya sendiri tidak tahu dengan semua persoalan ini, tetapi tiba-tiba nama saya dilaporkan ke KPK. Ini benar-benar fitnah dan pembunuhan karakter. Makanya saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,"ujar Sudikerta di Denpasar, Sabtu (27/7/2013).

Ketua DPD Golkar Bali itu juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan pengacara senior Rudi Alfonso yang berkedudukan di Jakarta. Laporan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini ke pihak berwajib dan minggu ini pengacara Rudi Alfonso sudah berada di Bali untuk melakukan konsultasi.

"Saya akan membuat surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib saat tim pengacara datang ke Bali dalam minggu depan ini, karena saya sangat merasa difitnah dan ada unsur pembunuhan karakter disini," ucapnya geram.

Sudikerta mengaku ia sangat serius menyikapi kasus ini karena namanya disangkutpautkan dengan izin reklamasi di Perairan Benoa yang tidak ia ketahui sama sekali. Pihak yang dimaksudkan Sudikerta yakni Forum Peduli Bali Dwipa (FPBD) dengan Sekjen Nyoman Sentana. Laporan ke pihak berwajib, katanya akan dilakukan secara pidana.

Terkait laporan ke KPK tersebut, Sudikerta menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui izin atau SK reklamasi. "SK tersebut dikeluarkan sebelum saya maju sebagai Wakil Gubernur Bali dan dinyatakan menang. Sebagai Wakil Bupati Badung saya juga tidak mengetahui terkait izin atau SK reklamasi tersebut," tegasnya.

Untuk itu, ia merasa heran ada pihak yang melaporkan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Bali terpilih ke KPK karena diduga terlibat dalam suap reklamasi. "SK ini keluarnya Desember 2012. Saya dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Bali pada Januari 2013. Bagaimana mungkin saya terlibat. Ini fitnah dan pembunuhan karakter,"jelasnya.

Sudikerta mempersilahkan agar persoalan ini ditanyakan kepada DPRD Bali karena tanggal dikeluarkan SK dan rekomendasi juga dinilai aneh. "Kalau soal SK reklamasi, silahkan saja tanya ke DPRD Bali karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi,"pintanya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/7/2013) Forum Peduli Bali Dwipa (FPBD) yang wakili Nyoman Sentana melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan penyelewengan dan menerima suap terkait izin reklamasi di Perairan Benoa. Mereka yang dilaporkan diantaranya Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali terpilih I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryanta Putra serta Dirut PT TWBI Hendi Lukman.

Dalam laporan itu, Sentana membawa sejumlah berkas bukti awal yang langsung diserahkan ke KPK agar ditindaklanjuti terkait dengan dugaan suap terhadap pengeluaran izin melalui SK tersebut agar diusut tuntas. (dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami