Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Diamankan Saat Transaksi di Penginapan, Pelaku Mucikari ABG Ditangkap
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Kasus penjualan anak di bawah umur yang meresahkan warga di Jembrana kini sudah mulai menemui titik terang. Pasalnya aksi penjualan anak di bawah umur yang melibatkan pelajar SMP dan SMK yang dilakukan oleh salah satu perantara atau dikenal dengan mucikari sudah berhasil ditangkap Jajaran Rekrim Polres Jembrana.
Tersangka Mucikari berinisial SDI (30) asal jalan melati 144 perumnas BBA tersebut ditangkap Rabu (31/7) pukul 16.10 wita pada sweeping yang dilakukan Reskrim Polres Jembrana.
Tertangkapnya tersangka tersebut bermula saat petugas mendapatakan informasi jika ada transaski human trafficking (perdagangan anak dan perempuan) di salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dalam penggrebekan tersebut petugas mendapati tersangka dengan tiga korbannya sedang menunggu pria hidung belang di sebuah kamar penginapan.
Menurut keterangan SDI Kamis (1/8) kepada penyidik Polres Jembrana, dirinya menjual tiga ABG tersebut kepada pelanggannya seharga Rp 600 ribu untuk sekali main.
Pembayaran dari pelanggan tersebut diterima langsung oleh SDI, kemudian dari uang pembayaran tersebut, para korbannya menerima Rp 250 ribu untuk sekali main, Rp 50 ribu untuk jasa penghubung tamu dan SDI mendapatkan Rp 300 ribu untuk sekali main.
Untuk informasi pelanggan yang membutuhkan ABG, menurut SDI biasanya dirinya mendapat informasi dari orang lain. Atas informasi inilah SDI memberikan uang jasa sebesar Rp 50 ribu untuk sekali kencan
Mereka yang menjadi korban, KD S (16) salah satu pelajar SMK kelas 1 asal Lngkungan Awen Lelateng, NRA (16) pelajar SMK kelas 1 asal Loloan Barat dan EN (16) pelajar SMA kelas 2 Kelurahan Loloan Barat.
Terkait dengan penggrebekan mucikari Rabu (31/7/2013), Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setia Jaya seijian Kapolres Jembrana AKBP Koamg Sandi Arsana membenarkan penangkapan pelaku mucikari tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
"Kasus ini sedang kita dalami dan kita kembangkan," jelasnya.
Setia jaya menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 88 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia ancaman minimal 3 dan maksimal 15 Tahun penjara.
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai 600 ribu, 2 unit hp, 2 unit motor. Tersangka dan barang bukti masih diamanakan dan kasusnya ditangani Reskrim Polres Jembrana. (Jsp)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang