Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Napi Tewas di Dalam Rutan Negara
jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Negara. Diduga karena penyakit serangan jantung, seorang penghuni Rutan Kelas 2 B Negara tewas di dalam sel nomor 9 blok laki laki Minggu (25/8) pukul 10.30 wita.
Napi yang tewas tersebut yakni Aldi Candra Wijaya (39) asal Desa Candikusuma Kecamatan Melaya, Jembrana.
Sebelum tewas korban tampak sehat dan tidak aada tanda tanda sakit. Namun sekitar jam 10.15 wita, korban tiba tiba mengalami kejang kejang, setelah mendapatkan pertolongan pertama oleh perawat Rutan, korban langsung dilarikan ke UGD RSU Negara. Namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal sekitar jam 10.30 wita.
Menurut keterangan dokter jaga UGD RSU Negara dr. Kadek Widyaniti, korban meninggal akibat serangan jantung, karena dari hasil pemeriksaan sementara tidak aada tanda tanda kekerasan di ditubuh korban.
" Hasil pemeriksaan sementara kami, korban meninggal akibat serangan jantung, dan di tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan," jelasnya.
Di sisi lain, menurut keterangan Kepala Keamanan Rutan Agus Setiawan mengungkapkan, jika korban sebelum meninggal tampak sehat dan tidak ada ciri ciri mengidap penyakit.
"Kami dari pihak rutan selalu menjaga dan mengawasi Napi jika aada yang mengalami sakit, saat korban mengalami kejang kejang, kami sudah melakukan langkah langkah yaitu merujuk ke rumah sakit " ungkapnya.
Agus Setiawan juga menambahkan korban menempati blok tahanan laki laki kamar nomor 9. Kapasitas kamar yang dihuni korban sebanyak 20 orang, padahal idealnya hanya 15 orang.
Saat ini kematian korban sudah dilaporkan pihak Rutan Negara ke kantor Wilayah Denpasar. Sebelumnya Korban di tahan terkait kasus pencurian pretima di sejumlah pura di Candikusuma Melaya, Jembrana yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya tersebut korban divonis 5 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Korban baru menjalani masa tahanan 5 bulan.
Jenazah korban saat ini masih dititipkan di kamar Jenazah RSU Negara, sambil menunggu pihak keluarga dari Surabaya untuk di kubur Senin besok. (Jsp)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang