Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Diduga Korupsi Rp 29 Miliar, Bupati Karangasem Jadi Tersangka
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bupati Karangasem I Wayan Geredeg resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sebesar Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem.
Sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, selain I Wayan Geredeg, ada 4 tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.
“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” bisik sumber petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/8/2013).
Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Karangasem tidak ditahan. Wayan Geredeg juga sudah dimasukkan dalam daftar cekal dan dilarang bepergian ke luar negeri.
“Statusnya tersangka tapi tidak dikenakan tahanan rumah,” terang sumber lagi. (spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3338 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan