Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Bulan Ini, Ratu Mariyuana Corby Bebas Bersyarat
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby, bulan ini dipastikan akan bisa bebas dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan Denpasar.
'Ratu Mariyuana' itu bulan ini bebas bersyarat, menyusul telah terbitnya rekomendasi persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
"Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Rekomendasi itu nantinya kita kirim ke pusat dan biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," ujar sekretaris tim Made Badra, Rabu (2/10/2013).
Badra menjelaskan jika dalam rekomendasi itu, tim TPP sepakat menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sidang TPP untuk Corby digelar bersama usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya," jelasnya.
Dalam pertimbangan rekomendasi persetujuan itu antara lain menyebutkan Corby berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana dan tidak lagi terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran. Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby, kata Badra sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.
"Berkas resume hasil sidang akan ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. Semua berkas sudah akan diterima Dirjen dalam 2-3 hari mendatang," pungkasnya.[dws]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan