Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bulan Ini, Ratu Mariyuana Corby Bebas Bersyarat

denpasar

Rabu, 2 Oktober 2013, 23:57 WITA Follow
Beritabali.com

sbs.com.au

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby, bulan ini dipastikan akan bisa bebas dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan Denpasar.

'Ratu Mariyuana' itu bulan ini bebas bersyarat, menyusul telah terbitnya rekomendasi persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.

"Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Rekomendasi itu nantinya kita kirim ke pusat dan biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," ujar sekretaris tim Made Badra, Rabu (2/10/2013).

Badra menjelaskan jika dalam rekomendasi itu, tim TPP sepakat  menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sidang TPP untuk Corby digelar bersama usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya," jelasnya.

Dalam pertimbangan rekomendasi persetujuan itu antara lain menyebutkan Corby berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana dan tidak lagi terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran. Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby, kata Badra sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.

"Berkas resume hasil sidang akan ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. Semua berkas sudah akan diterima Dirjen dalam 2-3 hari mendatang," pungkasnya.[dws] 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami