Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bulan Ini, Ratu Mariyuana Corby Bebas Bersyarat
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby, bulan ini dipastikan akan bisa bebas dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan Denpasar.
'Ratu Mariyuana' itu bulan ini bebas bersyarat, menyusul telah terbitnya rekomendasi persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
"Rekomendasi persetujuan itu diperoleh dari hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Rekomendasi itu nantinya kita kirim ke pusat dan biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," ujar sekretaris tim Made Badra, Rabu (2/10/2013).
Badra menjelaskan jika dalam rekomendasi itu, tim TPP sepakat menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sidang TPP untuk Corby digelar bersama usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya," jelasnya.
Dalam pertimbangan rekomendasi persetujuan itu antara lain menyebutkan Corby berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana dan tidak lagi terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran. Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby, kata Badra sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.
"Berkas resume hasil sidang akan ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. Semua berkas sudah akan diterima Dirjen dalam 2-3 hari mendatang," pungkasnya.[dws]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli